COVID-19 di Sultra Meledak, Kasus Aktif Terbanyak di Kota Baubau
Siswanto Azis, telisik indonesia
Rabu, 07 Juli 2021
0 dilihat
Posko Terpadu Satgas Penanganan COVID-19, Sultra. Foto: Siswanto Azis/Telisik
" Dalam tiap harinya terjadi penambahan kasus COVID-19, dimana 100 lebih kasus yang terkonfirmasi positif virus COVID-19 per harinya "
KENDARI, TELISIK.ID - Kondisi COVID-19 di Sulawesi Tenggara (Sultra) pasca Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis mikro cukup mengkhawatirkan.
Pasalnya, dalam tiap harinya terjadi penambahan kasus COVID-19, dimana 100 lebih kasus yang terkonfirmasi positif virus COVID-19 per harinya.
Mengutip situs resmi Pemprov Sultra, pada Rabu (7/7/2021) pukul 17.00 WITA, terdapat 119 kasus aktif COVID-19 di Sultra. Seluruh kelurahan di kabupten/kota juga memiliki kasus positif aktif.
Hal ini membuat total konfirmasi positif COVID-19 menembus 1.521 kasus. Sementara itu, pasien yang masih diisolasi 48, yang kontak erat yang masih menjalani isolasi sebanyak 406 orang.
Baca Juga: 44 Kelurahan di Kendari Masuk Pengetatan PPKM Mikro, Berikut Daftarnya
Sedangkan, kasus sembuh hari ini sebanyak,11 orang, meninggal dunia akibat terpapar virus COVID-19 sebanyak dua orang, yang berasal dari Kabupaten Kolaka Timur dan Kota Kendari.
Update pergerakan kasus COVID-19 di Sultra yang positif sebanyak 119 orang, yang terdiri dari:
- Kendari 29
- Baubau 47
- Konawe 23
- Bombana 3
- Wakatobi 1
- Kolaka Utara 6
- Konawe Selatan 2
- Kolaka Timur 8
Kasus sembuh dari COVID-19, 11 orang:
- Muna 2
- Konawe Utara 1
- Buton 1
- Buton Utara 7
Baca Juga: Warga Kendari Kewalahan Cari Susu Beruang, Mendadak Langka?
Kasus meninggal dunia akibat terpapar COVID-19, 2 orang :
- Kendari 1 (Laki-laki, 68 Tahun)
- Kolaka Timur 1 (Perempuan, 45 Tahun)
Sementara itu, Sekretaris Kota Kendari, Hj. Nahwa Umar menyampaikan, ia bersama pihak terkait selama dua hari ini melakukan sosialisasi edaran Wali Kota ini kepada masyarakat.
"Satgas dari Pemprov dan Pemkot turun bersama di lapangan untuk sosialisasi. Mengenai sanksi, dari surat edaran Wali Kota itu tidak ada. Jadi, merujuk pada SK Gubernur agar satu koordinator," kata Nahwa.
Lebih lanjut, Sekot Kendari menyampaikan, jika dalam keputusan tersebut, telah terlampirkan 11 poin aktivitas yang diatur dalam beleid baru PPKM Mikro tersebut.
Namun dalam penerapan PPKM Blberbasis mikro di Kota Kendari tidak disertakan dengan sanksi bagi pelanggar selama PPKM Berbasis mikro di Kota Kendari.
“Saya tidak ingin ada masyarakat yang dihukum karena COVID-19, ini juga sesuai dengan imbauan pak presiden dan pak wali kota Kenderi, beliau tidak ingin ada sanksi terhadap masyarakat,” jelas Nahwa Umar.
Baca Juga: MUI Minta Adzan di Kendari Tetap Berkumandang, Zona Kuning dan Hijau Tetap Salat Berjamaah
Menurut Hj. Nahwa Umar, jika Wali kota Kendari, Sulkarnain, tidak menghendaki menambah beban masyarakat, sehingga lebih memilih jalur persuasif dalam menerapkan PPKM Mikro tersebut.
“Coba liat di surat edaran dan surat keputusan yang dikeluarkan Wali Kota Kendari, tidak ada tertulis soal sanksi,” pungkasnya, Rabu (7/7/2021).
Sementara itu, adanya kabar jika akan menahan bagi mereka yang melanggara PPKM mikro tersebut, menurut Hj. Nahwa, hal tersebut tidak termuat dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari.
“Ini akan disosialisasikan, dilaksanakan dilapangan secara persuasif, jangan ada yang menyakiti masyarakat. Kita Ingin masyarakat menyadari sendiri pentingnya penerapan Prokes,” ujarnya. (C)
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Fitrah Nugraha