Pelaku Penganiayaan Anggota Polri Bertambah 17 Orang, 7 Urine Positif

Ones Lawolo

Reporter Medan

Selasa, 21 Juli 2020  /  10:19 am

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Tatan Dirsan Atmaja. Foto: Ones Lawolo/Telisik

MEDAN, TELISIK.ID - Penganiayaan anggota Polri yang berdinas di Polda Sumatera Utara (Sumut), Bripka KG dan Bripka MA mulai terungkap. Keempat pelaku yang sudah diamankan Polrestabes Medan, berinisial JB (21), SS (25), HPU (35) dan KHS (33) masih dalam pemeriksaan polisi.

Setelah dilakukan pendalaman, kini jumlah pelaku bertambah 17 orang yang diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri.

Meskipun demikian, pihak Polrestabes Medan masih melanjutkan penyelidikan terkait keributan di tempat hiburan malam, Capital Building, hingga anggota Polri babak belur.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Tatan Dirsan Atmaja membenarkan pelaku penganiayaan anggota Polri bertambah 17 orang yang masih dalam pemeriksaan polisi.

Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, dari 17 orang yang masih dalam pemeriksaan tersebut, 7 orang di antaranya hasil tes urinenya positif mengandung amfetamin.

Baca juga: Empat Pelaku Penganiayaan Anggota Polri di Medan Ditangkap Polisi

"Sejauh ini, 17 orang yang sudah diamankan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap 2 anggota Polri. Di antara mereka, 7 orang urinenya yang positif," kata Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada Telisik.id di RS Bhayangkara Medan, Senin (20/7/2020).

Saat ditanya Telisik.id motif kejadian tersebut, Tatan Dirsan mengatakan, insiden itu disebabkan permasalahan sepele yaitu senggolan yang akhirnya berujung perkelahian.

"Motifnya, hanya karena mereka senggolan. Karena itu sepele, kemudian berkembang. Bahkan polisi yang menjadi korban sudah mengingatkan bahwa dia anggota polisi, namun tetap dianiaya. Kedua anggota Polri itu sekarang masih dalam perawatan," ujarnya.

Sementara oknum Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PDI Perjuangan, KHS, sudah diamankan di Polrestabes Medan. Kombes Tatan Dirsan Atmaja menyebutkan, KHS tersebut masih dalam pemeriksaan sebagai saksi.

"Status KHS masih sebagai saksi, kita menunggu 1 kali 24 jam," singkat Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada Telisik.id mengakhiri.

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali