Pelaku Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam di Baubau Ditangkap

Ridwan Amsyah

Reporter Baubau

Jumat, 15 Januari 2021  /  9:21 pm

Dua pelaku penganiayaan saat ditanyai Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari SIK. Foto: Ridwan/Telisik

BAUBAU, TELISIK.ID – Kepolisian Resor (Polres) Baubau, Unit Reskrim Polsek Murhum Kota Baubau kembali menangkap dua orang pelaku penganiayaan berinisial HD (16) dan YR (19) yang terjadi belum lama ini.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari, saat konferensi pers di Kantor Polres Baubau, Jumat (15/1/2021). Ia mengatakan, saat ini sedang melakukan penyelidikan motif para pelaku melakukan penganiayaan.

“Kita masih dalami motifnya, karena sebelumnya ada pengeroyokan yang dilakukan oleh salah satu teman korban,” kata Kapolres Baubau.

Kedua pelaku tersebut membacok seorang korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) yang menyebabkan korban mengalami luka di tubuh.

Rio menjelaskan, peristiwa ini terjadi  pada Sabtu malam (02/01/2021). Saat itu, dua orang pelaku ini mengkonsumsi miras bersama beberapa orang teman lainnya.

Tidak berselang lama, kemudian datang seorang temannya yang mengatakan bahwa kalau dirinya baru saja ditendang oleh orang yang mengeroyok seorang temannya.

Para pelaku kemudian bergerak mencari yang menendang temannya dengan menggunakan dua sepeda motor dan memegang senjata tajam.

Baca juga: Dua Kelompok Pemuda di Puuwatu Tawuran

Saat melintas di depan Madrasah Aliyah, beberapa orang yang sedang duduk berkumpul langsung bubar melihat para pelaku datang dengan membawa sajam.

“Melihat salah seorang yang pernah mengeroyok, kemudian pelaku mengejar korban menggunakan sepeda motor. Begitu mendekati korban dari arah samping kanan, ia kemudian mengayunkan ke arah tubuh korban,” ujar Rio.

Korban mengalami luka di bagian belakang sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.

“Sudah diamankan di rumahnya masing-masing,” ucapnya.

Dari tangan tersangka Polisi mengamankan dua bilah parang jenis golok yang digunakan pelaku saat membacok korban.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini diamankan di ruang tahanan Mapolsek Murhum. Keduanya diancam pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (B)

Reporter: Ridwan Amsyah

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS