Selundupkan Sabu Dari Malaysia Lewat Kontainer, Dua Pengedar Ditangkap Polisi

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 31 Agustus 2020
0 dilihat
Selundupkan Sabu Dari Malaysia Lewat Kontainer, Dua Pengedar Ditangkap Polisi
Polisi saat merilis hasil penangkapan pengedar sabu. Foto: Ist.

" Ini termasuk jaringan internasional di mana dalam menyelundupkan sabu dengan menyimpannya dalam sebuah container. Lalu dikirim lewat ekspedisi ke alamat yang dituju. "

SURABAYA, TELISIK.ID - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dari Malaysia dengan tujuan pengiriman Sampang Madura.

Dalam pengungkapan tersebut, diamankan dua tersangka antara lain LF (30) dan HB (35) yang ke duanya adalah warga Madura.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan sinergi antara Polres Tanjung Perak Surabaya dan Kanwil I Bea Cukai Jatim dalam membongkar penyelundupan sabu tersebut.

“Ini termasuk jaringan internasional di mana dalam menyelundupkan sabu dengan menyimpannya dalam sebuah container. Lalu dikirim lewat ekspedisi ke alamat yang dituju,” jelas Trunoyudo saat didampingi Kapolres Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum di Mapolda Jatim, senin (31/8/2020).

Baca juga: Polisi Kantongi Lokasi Pelaku Pengeboman Rumah Direktur PT Sifa Abadi Busoa di Busel

Trunoyudo mengatakan, dari pengiriman tersebut, alamat yang dituju adalah Kecamatan Banyuates Sampang.

”Atas informasi tersebut, anggota Polres Tanjung Perak meluncur ke alamat tersebut. Sesampai di sana, anggota menunggu siapa pengambil barang kiriman tersebut. Setelah menunggu lama, akhirnya muncul dua orang yang mengambil barang tersebut. Begitu muncul langsung dilakukan penangkapan,” jelasnya.

Sementara itu, dalam pengungkapan itu, diamankan barang bukti sabu seberat 6,548 kilogram. Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 114 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

Baca Juga