Pemakaian Kartu SIM Segera Dibatasi Pemerintah Maksimal 9 Nomor, Ini Alasannya
Reporter
Sabtu, 12 April 2025 / 9:23 am
Pemerintah akan batasi pemakaian kartu SIM maksimal sembilan nomor per NIK. Foto: Repro Kontan.
JAKARTA, TELISIK.ID - Langkah pembatasan jumlah kartu SIM per individu segera diberlakukan oleh pemerintah Indonesia. Pembatasan ini akan ditetapkan melalui revisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021.
Revisi dilakukan guna meningkatkan keamanan digital serta mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan hal ini dalam acara resmi pemerintah. Acara tersebut berlangsung di kawasan Ring Road Stadion Utama Gelora Bung Karno. Dalam kesempatan itu, Meutya menjelaskan detail rencana pemerintah terkait pembatasan pemakaian kartu SIM oleh masyarakat.
Rencana pembatasan tersebut menyatakan bahwa satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa mendaftar sembilan kartu. Jumlah tersebut diperoleh dari maksimal tiga kartu per operator seluler aktif yang digunakan masyarakat.
Tujuan kebijakan ini adalah untuk memperkuat sistem verifikasi dan menghindari penyalahgunaan data penduduk.
Meutya menegaskan bahwa revisi peraturan ini akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. Ia menyebut bahwa revisi akan berbentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital, menggantikan nama sebelumnya.
Baca Juga: Harga Paket Data Lebaran 2025 Telkomsel hingga XL Diskon 50 Persen, Begini Cara Daftarnya
Perubahan nomenklatur ini merupakan bagian dari transformasi kelembagaan yang kini berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Insyaallah dalam waktu paling lama dua minggu, peraturan baru akan diterbitkan,” ujar Meutya, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (12/4/2025).
Ia juga menambahkan bahwa semangat pembaruan ini berasal dari kebutuhan penertiban data digital nasional. Hal ini penting untuk memastikan keamanan dan perlindungan data setiap warga negara Indonesia.
Meutya menyampaikan bahwa selama ini satu NIK bisa digunakan untuk mendaftarkan puluhan kartu SIM. Ketidakterbatasan tersebut berpotensi disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk tujuan negatif.
Salah satu contohnya adalah praktik spam, penipuan, phising, dan penyebaran konten judi online.
Dalam konteks tersebut, pembatasan kartu SIM menjadi solusi untuk menekan berbagai kejahatan digital yang terus meningkat.
Pemerintah ingin menghindari pemanfaatan NIK oleh oknum untuk mendaftar ratusan nomor tanpa izin pemilik sebenarnya. Hal ini dinilai mengancam keamanan dan kenyamanan digital masyarakat Indonesia secara luas.
Data dari Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat jumlah kartu SIM aktif saat ini mencapai 350 juta. Sementara itu, jumlah penduduk Indonesia berdasarkan data terakhir hanya sekitar 280 juta jiwa.
Artinya, jumlah kartu SIM melebihi jumlah penduduk secara signifikan dan menciptakan celah penyalahgunaan identitas.
Selain membatasi jumlah kartu SIM, pemerintah juga mendorong penggunaan teknologi eSIM secara nasional. Embedded Subscriber Identity Module atau eSIM dinilai lebih aman dan tidak mudah disalahgunakan.
Teknologi ini juga memungkinkan pengendalian lebih ketat terhadap proses aktivasi kartu oleh operator seluler.
Baca Juga: Aplikasi Medsos Viral Waveful Penghasil Cuan Geser Dominasi Facebook, Begini Cara Kerjanya
Meutya meminta seluruh operator seluler di Indonesia turut serta mengkampanyekan penggunaan eSIM.
Menurutnya, operator seluler memiliki tanggung jawab besar dalam pemutakhiran data pengguna. Meutya menjelaskan bahwa operator harus secara aktif memastikan kebenaran data yang didaftarkan oleh pelanggan.
Lebih lanjut, pemerintah akan mengeluarkan Permen tambahan sebagai pelengkap dari revisi Permen sebelumnya.
Permen baru ini akan menegaskan kewajiban operator dalam menjaga integritas dan keamanan data pelanggan. Regulasi ini akan diberlakukan secara menyeluruh bagi seluruh penyelenggara layanan seluler di Indonesia. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS