Pemda Perlu Susun Peraturan sebagai Instrumen Inpres Nomor 6 Tahun 2020

Rahmat Tunny

Reporter Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2020  /  8:13 pm

Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi. Foto: dpr.go.id

JAKARTA, TELISIK.ID - Kunci penanganan COVID-19 ada pada kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Karenanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 sangat penting untuk mendukung pelaksanaan pencegahan penyebaran virus tersebut.

Karena itu, Pemda perlu menyusun peraturan sebagai instrumen pelaksana dari Inpres tersebut. Peraturan pelaksana itulah yang nantinya akan menjadi dasar dari pihak Kepolisian untuk melakukan pendisiplinan masyarakat.

Kepada Telisik.id, Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan, tanpa ada aturan pelaksana, aparat tidak bisa menindak mereka yang tidak patuh protokol kesehatan.

Baca juga: Mensesneg Tepis Isu Perombakan Kabinet

"Saat kemarin reses saya berdiskusi dengan Kapolda Kalsel, Alhamdulillah semua daerah di Kalsel sudah memiliki peraturan pelaksana. Saya kira koordinasi yang baik antara Kepolisian dan Pemda setempat diperlukan agar peningkatan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan bisa berjalan optimal," kata Alhabsyi, Sabtu (21/8/2020).

Namun demikian, kata Alhabsyi, hal itu harus diawali dengan sosialisasi yang merata ke semua kalangan. Sebelum diberlakukan proses penegakan hukum sesuai peraturan, masyarakat perlu diedukasi mengenai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 atau pun peraturan pelaksananya.

"Sehingga masyarakat tidak kaget dan tujuan dari Inpres tersebut akan dapat tercapai dengan baik," demikian kata politisi PKS ini.

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Kardin