Pemkot Baubau Bakal Tertibkan Alat Peraga Kampanye dan Sosialisasi Pilkada 2024
Reporter
Kamis, 14 November 2024 / 5:30 pm
BAUBAU, TELISIK.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara, berencana menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Langkah ini diambil setelah menerima banyak laporan dari masyarakat kepada Pemkot Baubau dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai keberadaan APK dan APS yang dinilai mengganggu dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Kepala Satpol PP Kota Baubau, La Ode Muh Takdir, menyampaikan bahwa Pemkot Baubau telah menggelar rapat koordinasi yang melibatkan KPU, Bawaslu, Desk Pilkada, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), serta delapan camat di wilayah Kota Baubau.
Dalam rapat tersebut, disepakati untuk segera melakukan penertiban APK dan APS. “Penertiban ini direncanakan berlangsung selama dua hari, yakni pada Sabtu (16/11/2024) hingga Minggu (17/11/2024),” ujar La Ode Muh Takdir kepada telisik.id, Kamis (14/11/2024).
Baca Juga: Pemkab Muna Alokasikan Rp 4 Miliar untuk Insentif Dokter RS dr Baharuddin
Penertiban akan dilakukan secara bertahap di setiap kecamatan, meski hingga saat ini Satpol PP Kota Baubau belum menerima surat tugas resmi yang memuat rincian jumlah personel yang akan dilibatkan dalam kegiatan tersebut.
“Meski begitu, instruksi sudah jelas, kami pasti akan turun untuk melakukan penertiban,” tegas La Ode Muh Takdir.
Pj Sekda Kota Baubau, La Ode Aswad, menginstruksikan agar penertiban APK dan APS dilakukan sekaligus dan dalam waktu yang singkat. Penertiban ini diharapkan dapat segera dilaksanakan setelah Bawaslu dan KPU Kota Baubau menggelar rapat koordinasi pada Jumat (15/11/2024).
Setelah rapat koordinasi tersebut, jadwal penertiban akan segera ditentukan. Pemkot Baubau akan melibatkan Satpol PP, DPMPTSP, Desk Pilkada, dan Kesbangpol dalam pelaksanaan penertiban.
“Penertiban akan dilakukan berdasarkan hasil kajian dari Bawaslu yang akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan kegiatan ini,” ujar La Ode Aswad.
Mengenai minggu tenang Pilkada Kota Baubau, La Ode Aswad menyarankan agar Bawaslu dan KPU mengambil langkah tegas dalam penertiban APK dan APS.
“Sementara itu, camat dan lurah diharapkan untuk menunggu petunjuk lebih lanjut terkait tugas yang harus dilaksanakan selama minggu tenang tersebut,” kata La Ode Aswad.
Baca Juga: Pemkab Muna Siapkan Rp 3,7 Miliar untuk Lunasi Tunggakan BPJS Kesehatan
Anggota KPU Baubau, Samsudin, mengakui bahwa banyak APK dan APS yang dipasang di tempat yang tidak sesuai dengan titik yang telah ditentukan. Selain itu, keberadaan APK dan APS tersebut juga mengganggu aktivitas masyarakat di beberapa lokasi.
Perihal rencana penertiban APK dan APS Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Kota Baubau, Sarmin, memberikan apresiasi terhadap inisiatif Pemkot Baubau.
“Ini adalah langkah yang sangat kami apresiasi. Penertiban ini akan berdampak baik terhadap kelancaran pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu,” ujarnya.
Sarmin juga menjelaskan bahwa APS sebenarnya sudah diselesaikan beberapa waktu lalu, karena sebelumnya telah ada kesepakatan antara Bawaslu, KPU, dan Pemkot Baubau. Sekarang, tinggal menunggu waktu untuk pelaksanaan penertiban. (A)
Penulis: Elfinasari
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS