Pemkot Perpanjang Libur Sekolah Sampai 11 April
Reporter
Minggu, 29 Maret 2020 / 4:40 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memperpanjang masa belajar di rumah bagi seluruh siswa sekolah PAUD, TK, SD dan SMP hingga 11 April mendatang.
Perpanjangan tersebut disebabkan situasi penularan COVID-19 yang kian meningkat.
Selain itu, keputusan tersebut berdasaran Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) nomor 3 tahun 2020 tentang pencegahan COVID-19 pada satuan pendidikan.
Serta keputusan Kepala BNPB nomor 23. A Tahun 2020, tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit COVID-19 di Indonesia.
Kemudian, imbauan Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 443/1390 tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19, dan Surat Edaran Wali Kota Kendari nomor 440/845 tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19.
"Sehubungan dengan hal tersebut disampaikan kepada kepala sekolah untuk memperpanjang proses pembelajaran di rumah bagi peserta didik," dikutip dari surat edaran Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, Minggu (28/3/2020).
Sebelumnya Pemkot Kendari memutuskan belajar di rumah dilakukan selama 14 hari sejak 16-28 Maret 2020.
Reporter: Musdar
Editor: Sumarlin