Penahanan Diperpanjang 30 Hari, Pengacara Nikita Mirzani Tak Masalah

Merdiyanto

Content Creator

Minggu, 04 Mei 2025  /  3:28 pm

Masa penahanan Nikita Mirzani dan asistennya diperpanjang 30 hari. Foto: Repro Grid.id

JAKARTA, TELISIK.ID - Masa penahanan artis cantik Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM di kasus dugaan pemerasan dan pengancaman diperpanjang 30 hari hingga 1 Juni 2025.

Perpanjangan masa penahanan Nikita Mirzani disebabkan oleh belum rampungnya berkas kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang menyeretnya.

Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani, menyatakan tidak mempermasalahkan perpanjangan masa penahanan kliennya.

Menurut Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani akan tetap ditahan hingga 1 Juni 2025 sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP yang mengatur perpanjangan penahanan.

"Diperpanjang 30 hari sampai tanggal 1 Juni 2025, ujar Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (4/5/2025).

Baca Juga: Profil Lengkap Maharani Kemala: Bos Skincare Disebut Sogok Polisi Rp 10 Miliar Penjarakan Nikita Mirzani

"Anda kalau tanya kenapa? Itu boleh. Karena itu amanah di dalam KUHAP. Jadi apabila sebuah tindak pidana dengan ancamannya 9 tahun ke atas bisa diperpanjang penahanannya tapi beda yang melakukan penahanan," tuturnya.

Fahmi Bachmid menjelaskan lebih lanjut bahwa institusi yang bertanggung jawab atas penahanan Nikita Mirzani saat ini berbeda, yakni pihak pengadilan.

"Kalau 20 hari adalah penyidik dalam hal ini polisi, 40 hari jaksa penuntut umum. Tiga puluh hari biasanya yang melakukan penahanan dari pihak pengadilan," jelasnya.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari laporan Reza kepada pihak berwajib pada 3 Desember 2024, yang menyeret Nikita dan IM atas dugaan pengancaman, pemerasan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilansir dari CNN Indonesia.

Dalam laporan tersebut, korban menyatakan bahwa Nikita Mirzani diduga telah mencemarkan nama baiknya serta produknya melalui siaran langsung di TikTok.

Baca Juga: Dilaporkan Nikita Mirzani Usai Ungkap Hasil USG Lolly, Razman Nasution: Atas Perintah Vadel

Kemudian, pada 13 November 2024, korban berupaya menghubungi terlapor melalui asistennya via WhatsApp dengan maksud menjalin silaturahmi. Namun, balasan yang diterima justru berupa ancaman.

Merasa terancam, korban mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening sesuai arahan terlapor. Selanjutnya, pada tanggal 15 November, korban mengaku kembali diminta menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar.

Dalam kasus ini, Nikita dan IM dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 27B ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, dan atau Pasal 368 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang secara keseluruhan dapat membawa ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (C)

Penulis: Merdiyanto

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS