Penanganan Sampah Lebih Mudah Jika Warga Buang Sampah Sesuai Jadwal

Fitrah Nugraha

Reporter

Senin, 21 Juni 2021  /  9:14 am

Para petugas kebersihan mengangkut sampah di sejumlah TPS. Foto: Fitrah Nugraha/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Jadwal membuang sampah bagi warga masyarakat ke bak sampah atau TPS sudah diatur. Di Kendari, jadwalnya dimulai dari jam 17.00-06.00.

Untuk menertibkan jadwal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari tak henti-hentinya melakukan sosialisasi di tengah masyarakat.

Sebab dengan tertib membuang sampah sesuai jadwal yang telah ditentukan, akan memudahkan petugas kebersihan memobilisasi sampah warga masyarakat.

Baca juga: Video Istri Gubernur Sultra Goyang TikTok Viral, Ini Komentar Netizen

Baca juga: Hari Ini, Kasus positif COVID-19 di Kota Kendari Bertambah 17 Orang

Olehnya itu, Kasi Pengurangan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kendari, Sainul Latief mengimbau kepada masyarakat dalam hal ini warga Kota Kendari, dalam membuang sampah ke TPS itu mengikuti aturan atau regulasi yang telah ditetapkan dalam Perwali Nomor 5 tahun 2014.

Dimana, kata dia, regulasinya yakni, pertama, jadwal membuang sampah dimulai jam 5 sore sampai jam 6 pagi. Hal ini dilakukan untuk memudahkan mobilisasi petugas yang memungut sampah ke TPS-TPS terdekat.

"Kemudian juga kalau jadwal sudah teratur, maka sampah-sampah di TPS bisa ditangani dengan baik," pungkasnya. (B)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali