Penertiban Alat Peraga Kampanye Pilkada di Sultra Dimulai 24 November
Reporter
Selasa, 19 November 2024 / 8:15 am
KENDARI, TELISIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada 24 November 2024, bertepatan dengan awal masa tenang Pilkada.
Ketua KPU Sultra, Asril, menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk membersihkan seluruh APK yang masih terpasang di wilayah Sultra.
Penertiban akan berlangsung selama tiga hari, yakni pada 24, 25, dan 26 November 2024, berdasarkan kesepakatan dengan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra.
“Kami menargetkan bahwa pada 27 November 2024, semua APK di jalan-jalan sudah bersih,” ujar Asril, Senin (18/11/2024).
Baca Juga: Pemkot Baubau Bakal Tertibkan Alat Peraga Kampanye dan Sosialisasi Pilkada 2024
Baca Juga: Harga Pengadaan Alat Peraga Kampanye Disorot, Gapeknas Sebut Ada Permainan Harga
Penertiban ini dilaksanakan mengacu pada Pasal 28 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, yang mewajibkan KPU bersama pasangan calon (paslon) dan pihak terkait untuk menertibkan APK yang tidak sesuai dengan aturan.
Asril menambahkan, proses ini akan dilakukan secara kolaboratif untuk memastikan semua atribut kampanye dibersihkan sesuai jadwal dan ketentuan.
“Insya Allah, kami akan bahu-membahu menyelesaikan penertiban APK, sehingga pada tanggal 27 November tidak ada lagi APK yang bertebaran di jalan,” katanya.
Penertiban ini merupakan bagian dari persiapan memasuki masa tenang yang dimulai pada 23 November 2024 pukul 23.00 WITA, guna menciptakan suasana kondusif menjelang pemungutan suara. (C)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS