Pengaturan Jadwal Kerja PNS Selama Ramadan 2026, Berikut Acuan Resmi Pemerintah
Reporter
Jumat, 13 Februari 2026 / 9:21 am
Penyesuaian jam kerja PNS selama Ramadan 2026 ditetapkan pemerintah demi menjaga pelayanan publik tetap efektif. Foto: Repro Kukarkab
JAKARTA, TELISIK.ID - Perubahan pola aktivitas selama bulan puasa kembali memengaruhi sistem kerja aparatur sipil negara di berbagai instansi.
Sejak awal Ramadan, jam masuk kantor terlihat lebih tertib pada pagi hari, sementara sebagian pegawai sudah bersiap menutup pekerjaan lebih cepat dari biasanya. Penyesuaian ini menjadi perhatian karena berdampak langsung pada layanan administrasi, kesehatan, hingga pelayanan masyarakat lainnya.
Kebutuhan informasi mengenai jam kerja PNS selama Ramadan meningkat setiap tahun, terutama bagi warga yang hendak mengurus dokumen kependudukan, perizinan, atau layanan pemerintahan lain.
Pemerintah memastikan perubahan jadwal tidak mengurangi hak masyarakat mendapatkan pelayanan. Seluruh instansi diminta tetap menjaga standar operasional meskipun durasi kerja harian dipadatkan.
Melansir dari Beritasatu, Jumat (13/2/2026), kebijakan tersebut telah ditetapkan secara nasional oleh Pemerintah Indonesia melalui regulasi yang mengatur hari kerja serta jam operasional aparatur sipil negara. Aturan ini berlaku bagi kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah, sehingga pelaksanaannya seragam di seluruh wilayah.
Dasar Kebijakan Penyesuaian Jam Kerja
Penyesuaian jam kerja selama Ramadan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Regulasi tersebut menjadi pedoman tetap sehingga tidak diperlukan surat edaran baru setiap memasuki bulan puasa. Ketentuan ini sekaligus memberi kepastian hukum bagi seluruh unit kerja.
Baca Juga: Pencairan THR PNS dan Karyawan Swasta 2026, Berikut Penjelasan Jadwal Resminya
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa perubahan jam kerja dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fisik dan psikologis pegawai yang menjalankan ibadah puasa. Meski waktu pulang lebih awal, jumlah jam kerja efektif mingguan tidak boleh berkurang dari standar yang telah ditetapkan. Artinya, penyesuaian dilakukan melalui pengaturan ulang durasi harian.
Setiap pimpinan instansi diberikan kewenangan teknis untuk menyusun jadwal yang paling sesuai dengan karakter layanan. Pendekatan ini diterapkan agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa jeda. Bagi unit yang berhubungan langsung dengan masyarakat, jam operasional harus tetap tersedia sepanjang hari kerja.
Perincian Jam Kerja Selama Ramadan
Berdasarkan ketentuan resmi, aparatur sipil negara tetap bekerja lima hari dalam sepekan. Namun, waktu kerja dipersingkat dan dipadatkan. Total jam kerja ditetapkan 32 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat. Dengan skema ini, pegawai dapat menyelesaikan tugas lebih awal tanpa mengurangi tanggung jawab.
Jam operasional umum ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga sekitar pukul 15.00 atau 15.30 untuk hari Senin sampai Kamis. Sementara hari Jumat memiliki penyesuaian tersendiri dengan waktu istirahat yang lebih panjang. Skema tersebut memberi ruang bagi pegawai untuk mempersiapkan berbuka puasa serta aktivitas ibadah sore hari.
Waktu istirahat juga diatur berbeda dari hari biasa. Senin sampai Kamis diberikan 30 menit, sedangkan Jumat selama 60 menit. Penyesuaian ini dihitung dalam sistem kerja keseluruhan agar tidak mengurangi akumulasi jam efektif mingguan yang telah ditentukan dalam regulasi.
Pengaturan Pelayanan Publik
Instansi pelayanan publik diwajibkan tetap membuka layanan secara penuh selama jam operasional. Rumah sakit, kepolisian, transportasi, dan unit administrasi kependudukan termasuk sektor yang tidak boleh mengalami gangguan pelayanan. Karena itu, pengaturan jadwal dilakukan secara bergilir.
Sistem rotasi pegawai diterapkan agar tidak semua petugas beristirahat pada waktu yang sama. Dengan metode tersebut, loket pelayanan tetap berjalan meski sebagian pegawai sedang mengambil waktu istirahat. Langkah ini dirancang untuk menjaga kesinambungan layanan sekaligus mempertahankan kondisi fisik pegawai.
Baca Juga: Lampu Hijau Kemenag Usulkan 630 Ribu Formasi PPPK 2026 untuk Guru Madrasah, Ada Tambahan Tunjangan
Bagi masyarakat, informasi jadwal baru menjadi penting agar tidak datang di luar jam operasional. Sejumlah instansi juga menyesuaikan papan pengumuman serta kanal digital untuk memberi kepastian waktu pelayanan. Transparansi jadwal dianggap membantu mengurangi antrean dan kepadatan.
Fleksibilitas untuk Instansi Khusus
Beberapa instansi memiliki pola kerja berbeda, terutama yang berbasis shift atau beroperasi selama 24 jam. Untuk unit seperti ini, penyesuaian dilakukan secara lebih fleksibel. Pimpinan dapat membagi pegawai dalam kelompok kerja agar layanan tetap berkesinambungan.
Sistem shift diperbolehkan selama total jam kerja efektif terpenuhi. Mekanisme ini banyak diterapkan pada rumah sakit, pusat komando, serta layanan darurat lainnya. Penyesuaian tersebut memastikan pelayanan tidak terhenti meski jam kerja umum dipersingkat.
Kebijakan fleksibilitas ini menunjukkan bahwa pengaturan jam kerja Ramadan bersifat adaptif. Setiap instansi dapat menyesuaikan kebutuhan operasional tanpa melanggar ketentuan pokok yang telah ditetapkan dalam regulasi nasional. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS