21 Agustus Diusulkan Sebagai Hari Korban Terorisme Nasional
M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Sabtu, 21 Agustus 2021
0 dilihat
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo. Foto: Repro sindonews.com
" Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengusulkan agar Pemerintah Indonesia, dapat menetapkan tanggal 21 Agustus sebagai Hari Korban Terorisme Nasional. "
JAKARTA, TELISIK.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan agar Pemerintah Indonesia, dapat menetapkan tanggal 21 Agustus sebagai Hari Korban Terorisme Nasional.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, ada banyak korban yang berjatuhan di Indonesia akibat aksi terorisme.
"Mengingat banyaknya korban yang berjatuhan di negeri ini, baik luka-luka maupun meninggal dunia akibat aksi keji yang disebabkan ulah para teroris. Ini juga menandakan negara terus hadir untuk mereka (korban), serta tidak akan pernah sejengkal pun meninggalkan," kata Hasto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/8/2021).
Lebih lanjut, tambah Hasto, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap 413 permohonan kompensasi dari korban tindak pidana terorisme masa lalu.
"LPSK telah melakukan pendalaman terhadap 413 permohonan kompensasi dari korban tindak pidana terorisme masa lalu dan berhasil membayarkan kompensasi kepada 215 korban terorisme masa lalu, dengan total besaran yang dibayarkan senilai Rp 39,2 miliar di luar dari 413 pengajuan tersebut," ujar Hasto.
Hasto menjelaskan, penyerahan kompensasi itu telah dilakukan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada 16 Desember 2020.
LPSK berharap 413 permohonan baru yang diterima bisa dirampungkan secepat mungkin, dengan target penyelesaian pada akhir tahun 2021.
"Kami harapkan 413 pemohon bisa kita selesaikan pembayaran kompensasi di penghujung tahun 2021," ucapnya.
Baca juga: Kapolri Lepas Bus Vaksinasi Keliling, Sasar Warga Tak Terjangkau
Baca juga: Konflik Afghanistan, RI Evakuasi 26 WNI dan 7 Warga Asing ke Indonesia
Menurut Hasto, kehadiran negara untuk korban terorisme sejatinya telah diwujudkan melalui serangkaian upaya pemulihan dan pemenuhan hak oleh LPSK.
Kehadiran itu dalam bentuk bantuan medis, psikologis, maupun rehabilitasi psikososial.
"Terlebih, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, korban terorisme di masa lalu juga dinyatakan berhak untuk mendapatkan kompensasi (ganti rugi dari negara)," kata dia.
Untuk diketahui, setiap 21 Agustus diperingati Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan kepada Korban Terorisme.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, pada pukul 10.00 WIB secara nasional memimpin upacara aksi hening suara dan hening aktivitas selama 2 menit dilaksanakan melalui virtual yang dihadiri 300-an peserta.
Menurut Mahfud, hal itu untuk didedikasikan mengenang korban serangan terorisme di Indonesia dan di belahan dunia
Upacara dihadiri mulai dari Ketua LPSK Hasto Atmojo, Kepala BNPT Komjen Pol. Boy Rafli, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, para Bupati, penyintas terorisme, organisasi masyarakat, dan lainnya.
Adapun tema yang diangkat pada tahun ini adalah "Bangkit Peduli, Menyemai Damai".
Tema itu sebagai bentuk semangat kebangkitan dan peduli sesama anak bangsa dalam menghadapi wabah COVID-19, selain menyelipkan pesan damai agar ke depan tidak terjadi lagi aksi terorisme, kekerasan, dan sikap intoleransi. (C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Fitrah Nugraha