Pengendar Sabu Berstatus PNS Dibekuk Polisi
Reporter Buton Tengah
Rabu, 29 Januari 2020 / 10:41 am
KENDARI,TELISIK.ID - Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra membekuk seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MIJ. Pelaku dibekuk lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu. MIJ ditangkap di rumah kosnya, di Jalan A. Yani Lorong Segar, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada hari Senin (27/1/2020), pukul 22.30 Wita.
Baca Juga: Heboh Virus Corona, TKA Cina di Morosi Diawasi
Menurut Kombes Pol Muhamad Eka Faturrahman, Tim Lidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan giat lidik atas informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba di Kota Kendari.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan observasi, diketahui targetĀ sedang menguasai sabu dan akan melakukan transaksi. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap target," ungkapnya, Rabu (29/1/2019).
Dari tangan pelaku didapati 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 8,52 gram. Tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari Napi Lapas Kelas II A KendariĀ dengan cara dibeli melalui transfer rekening.
Muhamad Eka Fhaturrahman membeberkan bahwa pelaku merupakan target yang menjadi buruan penyidik Polda Sultra yang memang telah terpantau. Dimana pelaku merupakan pengedar sabu jaringan Lapas Kelas IIA Kendari.
Baca Juga: Lama Jadi TO, Dua Pengedar SS Akhirnya Ditangkap
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Reporter: Mutarfin
Editor: Rani