

MUNA, TELISIK.ID - Dua pengedar narkoba jenis Sabu-sabu (SS) kembali tangkap Satuan Reskrim Narkoba (Satres Narkoba) Polres Muna. Mereka adalah BR dan AK. Selain itu salah seorang wanita IN juga berhasil diamankan sebagai saksi.
Baca Juga: Simpulan Para Ahli, Tumpahan Minyak CPO Akibatkan Pencemaran Lingkungan
Keduanya dicokok Tim Lidik Sat Reskrim Narkoba di salah satu rumah di Jalan Sugimanuru, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Minggu (26/01/2020) sekira pukul 18.37 Wita. Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa SS seberat 2,49 gram yang dipecah pada 11 sachet kecil, alat hisap (bong), uang Rp360 ribu dan HP.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Narkoba, IPTU Hamka menerangkan, kedua tersangka telah lama menjadi Target Operasi (TO). Di saat yang tepat berdasarkan laporan masyarakat, tim lidik langsung melakukan penggrebekan.