Penyidik Diduga Paksa Saksi Kasus Penggelapan Akui Terima Uang

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 19 Januari 2023
0 dilihat
Penyidik Diduga Paksa Saksi Kasus Penggelapan Akui Terima Uang
Suranta Sembiring saksi yang diduga diintimidasi juru periksa atau penyidik pembantu untuk mengakui ada menerima uang atau hutang piutang. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara, Subdit III, Unit IV melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan penggelapan sertifikat rumah yang dilaporkan oleh Robby "

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara, Subdit III, Unit IV melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan penggelapan sertifikat rumah yang dilaporkan oleh Robby.

Akan tetapi dalam kasus ini, penyidik atau penyidik pembantu atau juru periksa yang menangani perkara itu, Ipda Jona Wira Karya diduga melakukan intimidasi terhadap seorang saksi bernama Suranta Sembiring.

Perwira dengan pangkat satu balok di pundak itu diduga menuduh Suranta memiliki hutang kepada terlapor dalam hal ini Dilena atau bos dari CV Mulia Karya.

Baca Juga: Seorang Ibu di Muna Digagahi Pria Misterius

"Jadi, saya adalah saksi bahwa sertifikat rumah milik Robby ada dengan Dilena atau terlapor. Atas laporan Roby, saya turut diperiksa oleh Jona. Namun, dalam pemeriksaan itu, dia (Jona) diduga melakukan intimidasi dan memaksa saya agar saya mengakui ada menerima uang atau ada hutang dengan Dilena selalu terlapor," ungkap Suranta, Kamis (19/1/2023).

Suranta mengaku, dia tidak pernah ada hutang dengan Dilena sebagai terlapor kasus dugaan penggelapan sertifikat rumah milik Robby. Sedangkan ada bukti tandatangan, Suranta membantahnya.

"Saya tidak ada hutang dengan dilena, dia hanya membuat buat saja itu. Penyidik mengatakan saya menerima uang, saya tidak ada menerima uang dalam perjanjian hutang dan tidak pernah ada hutang. Dugaan intimidasi itu dilakukan oleh Jona pada Selasa 22 Desember 2022 kemarin," tambahnya.

Saat dilakukan pemeriksaan itu, Suranta tidak ada menandatangani berita acara pemeriksaan. Karena, adanya dugaan intimidasi itu.

"Saya tidak pernah tandatangani, tapi penyidik melakukan intimidasi saya untuk mengakui ada menerima uang dan ada menerima uang dari Sumut Ventura. Jadi, berita acara pemeriksaan tidak saya tandatangani, saya tinggalkan penyidik," terangnya.

Terpisah, Ipda Jona Wira Karya ketika dikonfirmasi melalui selulernya membantah telah melakukan intimidasi terhadap seorang saksi bernama Suranta.

"Tidak betul itu, perasaan dia aja itu. Kita tidak ada urus ke sana, kami selaku yang menangani perkara ini, dia ada hutang atau tidak, itu urusan dia. Kami profesional saja menangani perkara, jika orang berprasangka lain itu hak yang bersangkutan," terangnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini. Robby melaporkan bos CV Mulia Karya bernama Dilena atau dugaan penggelapan sertifikat rumah miliknya. Dugaan penggelapan itu terjadi di gudang CV Mulia Karya yang berada di Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga: Polisi Beber Sejumlah Fakta Terkait Dugaan Penculikan Anak di Kolaka Utara

Sertifikat rumah yang berada di Kecamatan Medan Helvetia itu diberikan Robby kepada Dilena yang saat itu berstatus sebagai kakak iparnya di tahun 2007. Tujuannya karena Dilena yang saat itu berstatus suami-istri dengan  Suranta (Abang kandung Robby) membutuhkan modal untuk usaha.

Lalu, Dilena meminjam uang di Ventura Sumut (bank perkreditan rakyat) di tahun yang sama dengan menggunakan sertifikat rumah itu. Akan tetapi, setelah kredit mereka lunas di bank itu. Bahkan sampai Dilena dan Suranta yang statusnya sudah bercerai, sertifikat itu tidak kunjung dikembalikan oleh Dilena.

Sehingga, Robby melaporkan dugaan penggelapan itu ke Mapolda Sumatera Utara sesuai dengan nomor laporan LP/B/1433/VIII/2022. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga