Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Muna Diperpanjang hingga 9 November
Reporter Muna
Rabu, 05 November 2025 / 6:26 pm
Kepala BKPSDM Kabupaten Muna, Hidayat Ardi Ponto. Foto: Sunaryo/Telisik
MUNA, TELISIK.ID - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna masih diberi waktu untuk melengkapi berkas administrasi mereka.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muna, Hidayat Ardi Ponto, mengungkapkan bahwa masih ada beberapa PPPK paruh waktu yang belum menyelesaikan pengisian daftar riwayat hidup (DRH).
Pemkab Muna masih memberi kesempatan kepada PPPK paruh waktu untuk menyelesaikan pengisian DRH sampai tahap akhir pendaftaran dan resume.
Baca Juga: Gubernur Sultra Dampingi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Pembangunan Yonif 823 di Baubau
"Jadwalnya hingga 9 November 2025. Segera isi, jangan tunda-tunda," kata Hidayat, Rabu (5/11/2025).
Ia menghimbau bagi mereka yang mengalami kendala dalam pengisian sebaiknya tidak ragu untuk menghubungi panitia.
Baca Juga: Ular Piton 5 Meter Ditangkap usai Mangsa Ayam di Muna Barat
"Kalau ada kendala, panitia akan membantu," ujar HIdayat.
Sampai saat ini, dari 6.837 PPPK paruh waktu, yang telah ditandatangani pertimbangan teknisnya (Pertek) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru sekitar 5.075 orang, sedangkan sisanya masih diproses.
"Dengan Pertek menunjukan bahwa usulan nomor induk (NI) PPPK paruh waktu telah disetujui," tandas Hidayat. (C)
Penulis: Sunaryo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS