Perpanjangan Jabatan Kades hingga 27 Tahun Tidak Rasional

La Ode Muhamad Alwi

Reporter

Sabtu, 28 Januari 2023  /  11:38 am

Pengamat politik Sulawesi Tenggara, Muhammad Najib Husain tanggapi usulan Apdesi tentang masa jabatan kepala desa yang bisa sampai 27 tahun. Foto: Ist.

KENDARI. TELISIK.ID - Isu perpanjangan masa jabatan kepala desa saat ini sedang santer dibicarakan. Dari masa jabatan 6 tahun, kepala desa mengusulkan perpanjangan hingga 9 tahun.

Bahkan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) belum lama ini bukan hanya mengusulkan agar masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode, tetapi juga dapat diemban selama 3 periode sehingga bisa menjabat maksimal selama 27 tahun.

Tentu hal ini adalah wacana yang serius dan akan menarik perhatian banyak orang untuk menanggapinya, tak terkecuali di Sulawesi Tenggara.

Ketua Kebijakan Publik Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Ahiula mengatakan, tuntutan Apdesi telah menabrak semangat reformasi yang diperjuangkan oleh para tokoh nasional dengan penggerak utamanya adalah mahasiswa.

Baca Juga: Gerindra dan Gelora di Sulawesi Tenggara Tanggapi Kades Minta Jabatan 9 Tahun

Baca Juga: DPR RI Diminta Tak Perpanjang Masa Jabatan Kades

"Alasan yang dikemukakan oleh pihak Apdesi cenderung dipaksakan dan mengada-ada," ujarnya, Jumat (27/1/2023).

Ia juga mengatakan, panjangnya periodisasi akan mengakibatkan masifnya korupsi, kolusi dan nepotisme. Tuntutan Apdesi ini, menurutnya, harus disikapi dengan bijak dan penuh pertimbangan oleh semua pihak.

Senada, pengamat politik Sulawesi Tenggara, Muhammad Najib Husain mengatakan, usulan itu sangat tidak rasional. Selain itu, tidak berbanding lurus dengan kinerja kepala desa selama ini. Karena semakin lama mereka menjabat, semakin banyak melahirkan konflik. Ditambah lagi, dengan masa jabatan yang semakin lama, akan mematikan rotasi kepemimpinan di tingkat desa. (B)

Penulis: La Ode Muhamad Alwi

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS