Cara Lihat Letak Nomor SKCK jadi Syarat DRH PPPK Paruh Waktu 2025

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 16 September 2025
0 dilihat
Cara Lihat Letak Nomor SKCK jadi Syarat DRH PPPK Paruh Waktu 2025
Antrean pemohon SKCK, wajib dimasukkan dalam DRH PPPK Paruh Waktu 2025. Foto: Repro Kompas.

" Masih banyak pelamar yang bingung mengenai letak nomor SKCK yang benar pada dokumen tersebut "

JAKARTA, TELISIK.ID - Nomor Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini menjadi salah satu syarat wajib yang harus dimasukkan dalam pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.

Namun, masih banyak pelamar yang bingung mengenai letak nomor SKCK yang benar pada dokumen tersebut.

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 20 September, namun Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan perpanjangan hingga 22 September 2025.

Perpanjangan ini diatur dalam surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, yang memberi kesempatan lebih luas bagi tenaga non-ASN memenuhi syarat administrasi.

Melansir dari Tirto, Selasa (16/9/2925), salah satu dokumen penting yang diminta adalah SKCK. Persyaratan ini sering menimbulkan kebingungan karena banyak peserta seleksi mengira nomor SKCK adalah yang tercetak di bagian atas lembaran.

Padahal, yang benar adalah nomor yang berada di tengah dokumen, tepat di bawah tulisan besar “SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN / POLICE RECORD”.

Nomor tersebut biasanya memiliki format khusus, misalnya diawali dengan kode “SKCK/YANMAS/...” kemudian dilanjutkan dengan angka bulan, tahun, serta kode wilayah penerbit.

Penulisan nomor SKCK harus sama persis dengan yang tercantum dalam dokumen, tanpa mengurangi atau menambahkan karakter. Hal ini penting karena sistem akan mendeteksi keaslian dokumen melalui nomor tersebut.

Baca Juga: Polres Muna Dikepung Ribuan Pemburu SKCK

Selain itu, pengisian DRH melalui akun SSCASN bukan hanya sekadar melengkapi data diri, melainkan juga menyertakan dokumen pendukung seperti SKCK, ijazah, dan dokumen pribadi lain yang sudah ditentukan.

Karena itulah, memahami letak nomor SKCK yang benar menjadi hal penting agar tidak terjadi kesalahan saat memasukkan data.

Letak Nomor SKCK yang Benar

Agar lebih jelas, berikut cara mengetahui nomor SKCK yang benar untuk dimasukkan ke DRH PPPK Paruh Waktu 2025:

1. Nomor SKCK berada di bagian tengah dokumen, tepat di bawah tulisan besar “SKCK”.

2. Format nomor biasanya dimulai dengan “SKCK/YANMAS/…” dan diikuti kode penerbit.

3. Jangan keliru dengan nomor registrasi di bagian atas, karena itu bukan nomor SKCK.

4. Salin dan masukkan nomor sesuai dokumen asli tanpa tambahan karakter.

5. Pastikan seluruh huruf, tanda garis miring (/), serta angka sesuai dengan dokumen fisik.

Cara Urus SKCK Online

Selain memahami letak nomor, banyak pelamar juga ingin tahu bagaimana mengurus SKCK dengan cepat. Kepolisian Republik Indonesia telah menyediakan layanan SKCK online melalui Super Apps Presisi Polri yang bisa diunduh di PlayStore atau App Store.

Dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum mengurus SKCK online antara lain:

Fotokopi dan asli KTP.

Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Fotokopi akta lahir, ijazah, surat nikah, atau surat kenal lahir.

Baca Juga: Syarat Bikin SKCK 2025: Ini Cara Lengkap dan Biaya Terbarunya

Fotokopi kartu identitas lain (bagi yang belum memiliki KTP).

Pas foto ukuran 4x6 cm, latar merah, pakaian rapi berkerah, sebanyak 6 lembar.

Kartu BPJS Kesehatan aktif.

NPWP (jika ada).

Langkah pengurusan SKCK online cukup mudah. Pendaftar cukup membuat akun di aplikasi, mengisi data diri lengkap, lalu mengunggah dokumen yang diminta seperti KTP, foto wajah dari berbagai sisi, dan NPWP bila tersedia. Setelah itu, pilih menu “SKCK”, klik “Ajukan SKCK”, dan lengkapi data keperluan serta domisili.

Pembayaran dilakukan melalui BRI Virtual Account, kemudian pendaftar akan menerima barcode pendaftaran via email. Barcode tersebut nantinya dibawa bersama dokumen asli ke kantor polisi untuk pencetakan SKCK fisik. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga