DPR RI Diminta Tak Perpanjang Masa Jabatan Kades
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 18 Januari 2023
0 dilihat
Para pengurus AMI akan menyiapkan aksi besar-besaran terkait penolakan jika perpanjangan kades di Indonesia disetujui. Foto: Ist.
" Pimpinan DPR RI diminta untuk tidak menyetujui tuntutan para kepala desa dikarenakan masa jabatan 6 tahun sudah cukup untuk menjalankan program desa "
SURABAYA, TELISIK.ID - Aliansi Madura Indonesia (AMI) menolak usulan perpanjangan jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi 9 tahun. Alasannya, enam tahun menjabat dinilai sudah cukup untuk kepala desa menjalankan program desa.
Ketua umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, berharap kepada pimpinan DPR RI untuk tidak menyetujui tuntutan dari para kepala desa dikarenakan masa jabatan 6 tahun sudah cukup untuk menjalankan program desa.
"Kami juga berharap pimpinan DPR RI tidak melakukan perubahan terhadap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, karena menurut kami sudah cukup baik," terangnya, Rabu (18/1/2023).
Ditambahkan Baihaki, jika masa kerja pemimpin atau pejabat terlalu lama, maka ditakutkan tidak akan ada kesempatan regenerasi di masyarakat yang juga kompeten untuk menjabat.
Baca Juga: Golkar Dukung Perpanjangan Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun
Di tempat terpisah, Sekjen Aliansi Madura Indonesia (AMI) Ahmad Taufik, juga menyampaikan, ketika tuntutan para kepala desa dipenuhi, maka menurut AMI hal tersebut tidak etis. Mengingat masa jabatan presiden dan DPR saja cuman 5 tahun, masak masa jabatan kepala desa 9 tahun.
"Dalam waktu dekat ini kami akan turun aksi demo besar-besaran dengan beberapa ormas dan LSM yang ada di Jawa Timur untuk memberikan dukungan DPR RI untuk menolak tuntutan para kepala desa dan kami juga akan meminta UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tetap dilaksanakan," jelasnya.
Baca Juga: Viral Dugaan Joki Tes Rekrutmen BUMN
Ratusan kepala desa dari seluruh Indonesia mendatangi gedung DPR RI pada Selasa (17/1/2023) kemarin. Ada tiga poin yang dilayangkan oleh para kepala desa ke anggota DPR yang duduk di Senayan. Mulai dari meminta dikembalikannya kewenangan mengurus dana desa dan yang menjadi hak preogratif kepala desa.
Alasannya, para kepala desa merasa terkekang dan tidak leluasa menjalankan tugas dan fungsinya karena terganjal dengan aturan-aturan yang dianggap tidak memberikan keleluasaan untuk mengurusi wilayahnya sendiri.
Kemudian para kepala desa menginginkan agar masa jabatan saat ini yaitu 6 tahun ditambah 3 tahun menjadi 9 tahun. Namun belum jelas apa alasan para kepala desa meminta pemerintah pusat memperpanjang masa jabatan mereka. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS