Perseteruan Lahan Tambang Sultra Memanas, Kuasa Hukum PT GAN Ungkap Keterlibatan Mantan Kapolda

Ana Pratiwi

Reporter

Senin, 06 April 2026  /  8:32 pm

Kuasa Hukum PT Golden Anugrah Nusantara (GAN), Kadir Ndoasa, saat menunjukkan dokumen dari Dirjen AHU terkait kepengurusan PT CMS. Foto: Ana Pratiwi/Telisik.

KENDARI, TELISIK.ID - Perseteruan lahan tambang di Sulawesi Tenggara kembali memanas. Kuasa Hukum PT Golden Anugrah Nusantara (GAN), Kadir Ndoasa, kembali membuka sejumlah fakta baru yang dinilai krusial dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Dalam keterangannya kepada media, Kadir mengungkap dugaan adanya tekanan dalam pencabutan laporan yang dibuat kliennya pada tahun 2020.

“Sebagaimana teman-teman ketahui, sebelumnya kami telah menyampaikan bahwa Direktur PT Golden Anugrah Nusantara pernah membuat laporan pada tahun 2020. Namun laporan tersebut kemudian dicabut atas desakan tekanan dari mantan Kapolda Sultra, Yan Sutra,” ungkapnya usai melakukan BAP di Polda Sultra, Senin (6/4/2026).

Tak hanya itu, pihaknya juga membeberkan dokumen resmi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum yang disebut memuat informasi penting.

Baca Juga: Kendari Naik Kelas ke Panggung Global, Tito Karnavian Pembicara Utama UCLG ASPAC 2026

Dalam dokumen tersebut, terdapat nama Matew Gian Prasetya yang tercatat sebagai pengurus atau pemegang saham PT CSM hingga tahun 2023.

“Ini tercatat resmi dari Dirjen AHU. Nama Matew Gian Prasetya sampai tahun 2023 masih tercatat sebagai salah satu pengurus atau pemegang saham PT CSM. Ini tentu menjadi hal yang menarik,” ujarnya.

Menurut Kadir, temuan tersebut dapat menjadi petunjuk adanya keterkaitan dengan dugaan tekanan yang dialami kliennya pada tahun 2020.

“Saya selaku lawyer menilai bahwa ada petunjuk. Patut diduga bahwa apa yang disampaikan klien kami benar bahwa saat laporan tahun 2020 itu memang mendapat tekanan. Karena, mohon maaf Pak Yan Sutra, bisa jadi ada kepentingan di situ, mengingat anaknya merupakan salah satu pemegang saham PT CSM,” jelasnya.

Kadir menegaskan, seluruh data tersebut diperoleh secara resmi dari Dirjen AHU pada tahun 2023 dan dapat diakses serta diverifikasi secara online.

Selain itu, kuasa hukum juga mengungkap temuan lain terkait luas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT CSM berdasarkan SK 540-62 Tahun 2011.

Kadir menyebut luas IUP tersebut bukan 475 hektare sebagaimana yang beredar, melainkan hanya 20 hektare dan 17 hektare.

“Website Minerba ini tidak bisa diakalin atau direkayasa. Di sana jelas tercatat bahwa luas IUP bukan 475 hektare, melainkan 20 hektare dan 17 hektare. Ada dua pengumuman, yakni pengumuman ke-10 seluas 20 hektare dan pengumuman ke-11 seluas 17 hektare,” papar Kadir.

Pihaknya meminta agar penyidik menelusuri kembali laporan tahun 2020 yang sebelumnya telah dicabut. Kadir menilai penghentian penyidikan pada tahun 2022 dengan alasan nebis in idem tidak tepat.

“Dari hasil konfirmasi penyidik, salah satu alasan dihentikannya laporan adalah karena dianggap nebis in idem, artinya perkara tidak bisa diajukan dua kali. Padahal ada hal yang dilupakan secara hukum,” ujarnya.

Kadir merujuk pada Pasal 1320 KUH Perdata yang menyatakan bahwa suatu kesepakatan harus dilakukan tanpa adanya tekanan. Dalam hal ini, pencabutan laporan tahun 2020 diduga terjadi karena adanya tekanan.

“Menurut klien kami, bentuk tekanan itu berupa telepon dari Pak Yan Sutra yang meminta agar perkara tidak dilanjutkan, dengan ancaman akan dicarikan perkara jika tetap dilanjutkan,” ungkapnya.

Baca Juga: Jadwal Film Hari Ini di Dua Bioskop Kendari, Cek Jam Tayang Favoritmu

Atas dasar itu, Kadir mendesak agar dilakukan pemeriksaan ulang, tidak hanya terhadap penyidik yang menangani perkara, tetapi juga terhadap pihak-pihak terkait.

“Bahkan jika perlu, kami meminta kepada Mabes Polri agar Pak Yan Sutra juga diperiksa, bukan hanya penyidik saja,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, kuasa hukum PT GAN juga menyinggung permohonan gelar perkara yang telah diajukan, namun hingga kini belum mendapat tindak lanjut.

“Kami sudah mengajukan permohonan gelar perkara agar kasus ini menjadi terang, namun sampai hari ini belum ada kelanjutan. Untuk itu, kami juga meminta komitmen Presiden Prabowo agar penegakan hukum benar-benar ditegakkan di atas segala-galanya, sesuai dengan janji yang telah disampaikan,” pungkasnya. (C-Adv)

Penulis: Ana Pratiwi

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS