Polda Sultra Hentikan Penyelidikan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Advokat SK
Reporter
Senin, 02 Maret 2026 / 8:53 pm
Polda Sultra resmi menghentikannya penyelidikan kasus dugaan tidak pidana penipuan dan penggelapan terhadap Advokat SK dengan alasan bukan tindak pidana. Foto: Ist.
KENDARI, TELISIK.ID - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan terhadap seorang advokat berinisial SK.
Penghentian penyelidikan disampaikan kepada dua pelapor, Yoslin Hame dan Harmin, melalui Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-3 Nomor: B/174/II/RES.1.11/2026/Diskrimum dan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor: Sp. Tap/Henti.Lidik/86.a/II/2026/Diskrimum yang diterbitkan oleh Kasubdit IV Diskrimum Polda Sultra.
Berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara pada 25 Februari 2026, tim penyidik menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam laporan yang diajukan kedua pelapor.
Baca Juga: Promo Lebaran INFORMA Hingga 16 April 2026, Sofa, Kasur Lipat dan Hampers Mulai Rp 489 Ribu
Dalam kutipan SP2HP yang diterima pelapor, disebutkan:
“Berdasarkan hasil rekomendasi gelar perkara tentang dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP sehubungan dengan laporan saudara, dengan ini diberitahukan bahwa perkara yang saudara laporkan dihentikan penyelidikannya dengan alasan bukan tindak pidana,” demikian isi surat tersebut, Jumat (27/2/2026).
Kuasa hukum pelapor, Rasid Suka, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan dari penyidik terkait penghentian penyelidikan. Namun, ia belum bersedia memberikan tanggapan.
Baca Juga: Update Hiburan Lokal: XXI The Park dan Cinepolis Lippo Plaza Kendari Tawarkan Beragam Film Menarik
“Iya, sudah dihubungi penyidik. Saya masih di kampung, sedang berduka, belum bisa memberikan banyak keterangan,” ujarnya saat dihubungi melalui WhatsApp, Minggu (1/3/2026).
Sementara itu, penyidik Ipda Dedy Wahyudi belum memberikan respons saat dihubungi telisik.id untuk dimintai konfirmasi.
Advokat SK yang dilaporkan juga belum memberikan keterangan meski telah dihubungi oleh telisik.id. (C)
Penulis: Gusti Kahar
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS