Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Poleang Timur Bombana

Melsandy Wauda

Reporter

Selasa, 12 November 2024  /  4:47 pm

Penangkapan terduga tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Poleang Timur, Bombana. Foto: Ist

BOMBANA, TELISIK.ID – Anggota Sat Resnarkoba Polres Bombana berhasil menangkap seorang pria berinisial JI (34), warga Desa Mambo, atas kasus penyalahgunaan narkotika pada pukul 23.00 Wita, Senin (11/11/2024).

Penangkapan ini dilakukan setelah Polres Bombana menerima informasi dari masyarakat setempat mengenai seorang warga yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur.

Menyikapi laporan tersebut, Personil Sat Resnarkoba bersama gabungan personil Polsek Poleang Timur melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga JI di rumahnya di Desa Mambo.

Baca Juga: Kasus Menantu Bunuh Mertua, Novi Damayanti Divonis Penjara Seumur Hidup

Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di rumah JI dan menemukan dua bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,38 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak handphone merek Oppo A58 warna putih.

Selain itu, petugas juga menyita 19 lembar sachet plastik bening ukuran kecil, dua buah gunting ukuran kecil warna putih, satu buah kotak handphone merek Oppo A58 berwarna putih, dan satu buah handphone merek Oppo A16.

Baca Juga: Polisi Gerebek Bisnis Prostitusi Online di Muna

Setelah dilakukan interogasi, JI mengakui bahwa paket sabu yang ditemukan adalah miliknya.

Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bombana untuk proses lebih lanjut.

Humas Polres Bombana, Ipda Abdul Hakim, mengungkapkan bahwa JI dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (C)

Penulis: Melsandy Wauda  

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS