Rekonstruksi Kematian Guru Harma Sisakan Tanda Tanya, Kuasa Hukum M Sebut Ada Missing Link

Muh. Risal H, telisik indonesia
Minggu, 16 Agustus 2026
0 dilihat
Rekonstruksi Kematian Guru Harma Sisakan Tanda Tanya, Kuasa Hukum M Sebut Ada Missing Link
Ahmad, kuasa hukum M mengikuti rekonstruksi dugaan pembunuhan Harma guru Madrasah YAPIRA Lapai, Kolak Utara, Sabtu (15/8/2026). Foto: Muh. Risal H/Telisik

" Rekonstruksi kasus kematian Harma, guru Madrasah YAPIRA Lapai, di Desa Ngapa, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mendasar mengenai mekanisme kematian korban "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Rekonstruksi kasus kematian Harma, guru Madrasah YAPIRA Lapai, di Desa Ngapa, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mendasar mengenai mekanisme kematian korban.

Penilaian itu disampaikan tim kuasa hukum M, ayah kandung Harma yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polres Kolaka Utara. Rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara pada Sabtu (15/8/2026).

Kuasa hukum M dari LBH HAMI Cabang Kolaka Utara, Ahmad, S.H., didampingi Ketua LBH HAMI Cabang Kolaka Utara Suparman, S.H., mengatakan terdapat sekitar 30 hingga hampir 40 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi. Namun, menurut dia, rangkaian adegan tersebut belum memperlihatkan secara konklusif bagaimana kematian Harma terjadi.

“Dalam rekonstruksi tadi tidak menggambarkan atau tidak mengarah kepada bagaimana proses kematian, apalagi mengarah kepada penyebab kematian almarhum Harma,” kata Ahmad, Minggu (16/8/2026).

Menurut Ahmad, pihaknya memahami bahwa penyidik memiliki dasar dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, dia menilai keputusan menetapkan M sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan masih prematur apabila dikaitkan dengan konstruksi pembuktian yang mereka lihat dalam rekonstruksi.

“Kami memahami bahwa polisi tentu tidak serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kendati begitu, kami masih beranggapan bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami, terlebih dengan dilakukannya upaya paksa berupa penahanan, itu terlalu prematur,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Resmi Menahan Ayah Kandung Korban Kasus Kematian Guru Madrasah Kolaka Utara

Persoalan hubungan bukti dengan pelaku, Ahmad membedakan antara bukti yang menjelaskan sebab atau mekanisme kematian dengan bukti yang dapat mengidentifikasi pelaku tindak pidana.

Dia mengatakan hasil autopsi atau pemeriksaan forensik, sepanjang yang diketahui pihaknya, lebih berkaitan dengan mekanisme kematian korban. Bukti tersebut, menurut dia, tidak serta-merta dapat menunjukkan identitas orang yang menyebabkan kematian.

“Hasil autopsi itu hanya mengarah kepada penyebab kematian atau mekanisme kematian almarhum Harma. Tidak merekam wajah pelaku dan tidak bisa menunjuk kepada siapa pelaku yang menyebabkan saudari Harma meninggal,” katanya.

Karena itu, menurut Ahmad, diperlukan mata rantai pembuktian yang menghubungkan secara objektif antara seseorang, perbuatan pidana, dan akibat yang ditimbulkan.

Dia menyebut pihaknya belum menerima salinan hasil autopsi maupun visum et repertum dari penyidik. Menurut dia, pemeriksaan forensik tertentu, seperti DNA atau sidik jari, secara teoritis dapat memiliki relevansi lebih langsung terhadap identifikasi seseorang apabila ditemukan keterkaitan dengan tindak pidana.

“Sepahaman kami, hasil otopsi itu tidak pernah ada yang mengarah kepada pelaku. Kecuali kalau ada pemeriksaan yang lebih khusus melibatkan DNA pelaku, sidik jari, kalau itu mungkin saja,” ujarnya.

Ahmad mengatakan M sejak awal pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka tetap membantah terlibat dalam pembunuhan Harma.

“Klien kami selalu mengatakan, apa alasan yang bisa menggerakkan saya untuk membunuh anak saya. Sehingga kenapa kami katakan tidak cukup alasan,” tutur Ahmad.

Kuasa hukum juga mempertanyakan motif yang dapat menjelaskan secara rasional mengapa M melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya.

Persoalan komunikasi dan sengketa terkait tanah yang sebelumnya terjadi antara M dan Harma, menurut Ahmad, tidak dapat serta-merta dikonstruksikan sebagai motif pembunuhan.

“Bagi kami itu tidak logis ketika persoalan komunikasi ataupun persoalan kebendaan itu mau dikaitkan dengan kematian Harma. Itu tidak bisa langsung dikatakan bahwa klien kami pelakunya,” katanya.

Menurut keterangan yang disampaikan M kepada kuasa hukumnya, komunikasi antara ayah dan anak tersebut berkaitan dengan pembicaraan mengenai tanah yang hendak dijual.

Ahmad mengatakan sempat terjadi cekcok antara M dan Harma di kantor desa sekitar sepekan sebelum peristiwa kematian. Namun, menurut dia, konflik tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya motif pembunuhan.

“Dia memanggil korban datang ke rumah karena waktu komunikasi di kantor desa itu sempat tidak selesai. Sehingga dia kembali menghubungi saudari Harma supaya datang ke rumah untuk membicarakan harga tanah yang mau dijual tersebut,” ujarnya.

Ahmad mengatakan, berdasarkan keterangan kliennya, objek tanah tersebut telah disepakati dan pembicaraan selanjutnya berkaitan dengan harga.

Menurut dia, Harma disebut menginginkan harga sekitar Rp 200 juta. Setelah pembicaraan selesai, M mengaku meninggalkan Harma di dalam rumah.

“Setelah deal itu, M langsung meninggalkan Harma di dalam rumah tersebut. Seperti itulah sebagaimana juga tadi diberikan gambarannya dalam rekonstruksi,” kata Ahmad.

Dalam konstruksi perkara pidana, Ahmad menilai masih terdapat mata rantai peristiwa yang belum terjelaskan. Dia menyebut kondisi tersebut sebagai missing link yang menurutnya perlu dijawab melalui alat bukti yang objektif.

“Ini lebih kepada missing link. Kalau dihubungkan dengan proses hukum pidana, lebih kepada beyond reasonable doubt, atau ada keraguan di situ,” ujarnya.

Dia juga menyebut sejumlah keterangan yang diperoleh penyidik perlu diuji secara objektif agar tidak berkembang menjadi asumsi yang mengarahkan kesimpulan sebelum seluruh alat bukti diuji. Ahmad bahkan mempertanyakan kondisi rumah saat M meninggalkan lokasi.

“Kalau dilihat dari rekonstruksi tadi, dia pulang dari kebun, rumah sudah terkunci. Pertanyaannya, siapa yang kunci?” katanya.

Menurut dia, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peristiwa yang perlu dijelaskan penyidik sebelum perkara memasuki tahap pembuktian di pengadilan.

Ahmad mengatakan perubahan dalam rekonstruksi tidak secara substansial mengubah konstruksi perkara. Perubahan yang diamati pihaknya terutama berkaitan dengan kondisi fisik tempat kejadian perkara.

“Perubahan dalam rekonstruksi tadi hanya bentuk TKP. Sebelumnya posisi dapur itu tinggi sekitar 23 sentimeter, yang saat ini sudah diratakan antara dapur dengan ruang tamu,” katanya.

Selain itu, pihaknya mencatat perubahan mengenai posisi jilbab yang disebut terlilit di leher korban dalam reka adegan.

Ahmad juga menanggapi informasi mengenai bukti forensik yang telah dimiliki penyidik. Dia menduga bukti tersebut dapat berkaitan dengan digital forensics, khususnya komunikasi antara M dan Harma.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Guru Madrasah di Kolaka Utara Peragakan Puluhan Adegan

Namun, dia menilai rekaman komunikasi sekalipun tetap harus dianalisis dalam konteks keseluruhan alat bukti.

“Bukti forensik ini lagi-lagi tidak bisa menunjuk kepada suatu kondisi bahwa klien kami yang melakukan pembunuhan tersebut,” ujarnya.

Kuasa hukum M menyatakan akan mengikuti proses hukum apabila perkara tersebut berlanjut ke pengadilan. Tim pembela juga membuka kemungkinan menghadirkan saksi yang meringankan maupun ahli untuk menguji konstruksi perkara yang dibangun penyidik.

“Kita berupaya untuk menghadirkan saksi ahli, saksi yang meringankan atau ahli tandingan kalau itu memungkinkan atau diharuskan untuk lebih menguatkan pembelaan kami nantinya,” kata Ahmad.

Dia menegaskan pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan bahwa M secara mutlak tidak terlibat. Namun, sebagai penasihat hukum, mereka berkewajiban memastikan hak-hak hukum tersangka tetap terpenuhi selama proses pidana berlangsung.

“Kami tidak melindungi orang-orang yang bersalah. Kami memberikan hak hukum mereka. Tetapi selama bukti-bukti itu tidak terang-benderang, kami harus meragukan bahwa klien kamilah pelakunya,” katanya. (C)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga