Beraksi di Tujuh Lokasi Surabaya Dua Terduga Curanmor Dibekuk

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Jumat, 27 Januari 2023
0 dilihat
Beraksi di Tujuh Lokasi Surabaya Dua Terduga Curanmor Dibekuk
Dua pelaku curanmor yang beraksi di tujuh tempat di Surabaya saat diamankan di Mapolsek Tegalsari setelah diciduk dari tempat kosnya masing-masing. Foto: Try Wahyudi Ari Setyawan/Telisik

" Dua terduga pelaku curanmor yang beroperasi di wilayah Surabaya diamankan polisi di kawasan Karang Bulak. Para pelaku itu yakni AWS (27) warga Pogot Lama dan YL (43) warga Karang Bulak "

SURABAYA, TELISIK.ID - Dua terduga pelaku curanmor yang beroperasi di wilayah Surabaya diamankan polisi di kawasan Karang Bulak. Para pelaku itu yakni AWS (27) warga Pogot Lama dan YL (43) warga Karang Bulak.

Dari catatan kepolisian, keduanya diduga beraksi di tujuh tempat di Surabaya. Mereka diciduk dari masing-masing tempat kos para pelaku setelah anggota berhasil mengungkap aksi mereka.

"Aksi mereka berdua viral di medsos," ungkap Kapolsek Tegalsari Surabaya, Kompol Imam Mustolih, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga: Ini Kesaksian Bibi dan Teman Korban Dugaan Pelecahaan Prof B di Persidangan

Imam Mustolih mengatakan, keduanya diduga melakukan aksi pencurian dengan cara mengambil motor para korbannya yang lengah tidak dikunci ganda atau Stir.

"Kedua pelaku itu pernah mencuri motor yang sempat viral di medsos wilayah Jalan Bagong Ginayan Gang 2 Nomor 12, serta di Wonorejo Gang 3 Nomor 3B Surabaya," jelasnya.

Sedangkan Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Fakih mengatakan usai para tersangka tersebut beraksi, barang bukti hasil kejahatannya lalu dijual ke Pulau Madura.

Baca Juga: Sosok AKBP Eko Setio yang Kabur Setelah Lindas Tubuh Mahasiswa UI Hingga Tewas Pakai Pajero

"Di sana sudah ada penadahnya dan kini anggota sedang berupaya mengamankan penadah barang curian mereka berdua," jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan aksinya, lanjut Fakih, kedua pelaku telah ditetapkan tersangka atas kasus pencurian dan diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Kompol Fakih juga berharap kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan lingkungan dan diharapkan kerjasamanya untuk ciptakan Kota Surabaya yang kondusif. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga