PPK Proyek RSUD Busel Klarifikasi Soal Polemik Adendum

Deni Djohan

Reporter Buton Selatan

Selasa, 27 Juli 2021  /  5:19 pm

Kondisi fisik pembangunan selasar. Foto: Deni Djohan/Telisik

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan RSUD Buton Selatan (Busel), Bakri, mengklarifikasi pernyataannya terkait polemik adendum atas pembangunan RSUD yang terletak di Kelurahan Bandar Batauga, Kecamatan Batauga.  

Kata dia, dari lima perusahan yang berkontrak hanya satu perusahan yang mendapat perpanjangan waktu kerja selama 50 hari, yakni PT Tunas Harapan Lakina Wolio.

"Jadi selain perusahan itu (PT Tunas Harapan Lakina Wolio) semua 30 hari adendumnya. Artinya, tidak semua diadendum 30 hari seperti apa yang saya katakan saat itu," kata Bakri kepada Telisik.id, Senin (26/7/2021).

Selain itu, ia menambahkan, pemberian waktu selama 50 hari tersebut cukup beralasan, mengingat bangunan selasar yang menjadi dasar diadendumnya proyek itu ikut berdampak pada pekerjaan pemasangan instalasi jaringan gas medis.

Pasalnya, pemasangan jaringan instalasi itu melekat pada bangunan selasar.

"Alkesnya juga ini terlambat, karena kita sedang PPKM sekarang," tambah Bakri.

Baca Juga: BNNP Tes Urine Ratusan Pegawai Kemenkumham Sultra

Baca Juga: Pascagempa M6,5 Guncang Tojo Una Una, Masyarakat Kembali ke Rumah

Berdasarkan kontrak adendum yang tertuang pada nomor 43/PPK/RSUD/ADD/VI/2021, masa waktu kerja akan berakhir pada 18 agustus 2021 mendatang.

Namun, dari pantauan Telisik.id di lokasi, tak ada aktivitas pekerjaan. Bahkan tak satupun tukang berada di lokasi pembangunan, serta atap dan lantai selasar juga belum rampung.

Saat dikonfirmasi, kontraktor pelaksana, Gideon Bungalangan mengaku tengah berada di luar daerah. Kendati begitu dirinya mengaku bakal merampungkan pekerjaannya sesuai batas waktu yang diberikan.

"Saya masih di Raha," singkat Dion sapaan akrab Gideon Bungalangan. (B)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS