Tuntaskan Verifikasi Faktual Parpol, KPU Jawa Timur Kumpulkan KPU Kabupaten dan Kota

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Minggu, 06 November 2022
0 dilihat
Tuntaskan Verifikasi Faktual Parpol, KPU Jawa Timur Kumpulkan KPU Kabupaten dan Kota
Kpu kabupaten dan kota saat mengikuti verifikasi faktual parpol di Jawa Timur. Foto: Ist.

" Rakor digelar setelah KPU kabupaten/kota menuntaskan verifikasi faktual partai politik di masing-masing wilayahnya "

SURABAYA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Tingkat Provinsi Jawa Timur.

Rakor digelar setelah KPU kabupaten/kota menuntaskan verifikasi faktual partai politik di masing-masing wilayahnya.

Sesuai dengan ketentuan tahapan, program, dan jadwal, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik dilaksanakan selama dua puluh satu hari, berakhir pada 4 November 2022.

KPU kabupaten/kota wajib menyampaikan hasilnya ke KPU provinsi. Untuk selanjutnya akan dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi pada 6 November 2024.

Baca Juga: Meski Dualisme, KONI Kolaka Timur Diberi Wewenang Sukseskan Porprov

Ketua KPU Jatim Choirul Anam mengatakan, verifikasi faktual menjadi tahapan yang sangat penting. Sebab dalam prosesnya, KPU akan menetapkan peserta pemilu.

“Partai politik menjadi salah satu dari tiga hal mutlak yang harus ada dalam pemilu, yaitu adanya peserta, penyelenggara, dan pemilih,” tutur Anam, Minggu (6/11/2022).

Ia melanjutkan, dalam pelaksanaan verifikasi faktual tentu banyak ditemui dinamika di lapangan.  

“Berdasarkan hasil pantauan KPU provinsi, diperlukan upaya yang tidak mudah, mengingat adanya keterbatasan sumber daya manusia untuk menjangkau cukup banyak anggota yang menjadi sampel,” lanjut Anam.

Senada,  anggota KPU Jatim Rochani mengungkapkan, metode Krejcie dan Morgan yang digunakan dalam menentukan sampel telah mempertemukan KPU dengan kondisi di lapangan.

Baca Juga: Satgas PPA Bombana Bekali Diri Soal Konvensi Hak Anak

“Sehingga KPU dapat melihat langsung bagaimana populasi keanggotaan partai politik di lapangan, mulai kondisi demografi, geografi, fenomena sosial, dan sebagainya yang patut dievaluasi,” ungkap perempuan mantan Ketua KPU Kota Batu ini.

Selanjutnya, anggota Nurul Amalia berpesan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola data dalam proses verifikasi faktual. Manakala mengandung data probadi, maka harus mendapatkan perhatian lebih. Karena data yang dikelola KPU tentu menjadi tanggung jawab KPU.

“Meskipun tidak termasuk proses tahapan, SAKIP penting karena merupakan cerminan kelembagaan dalam mengelola kerja-kerja kepemiluan,” terangnya. (A)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga