Pria di Baubau Nekat Cabuli Anak di Bawah Umur dengan Gangguan Jiwa

Iradat Kurniawan

Reporter Buton

Kamis, 12 Januari 2023  /  7:49 am

Konferensi pers tentang pencabulan anak di bawah umur yang juga merupakan orang dengan keterbelakangan mental. Foto: Iradat Kurniawan/Telisik

BAUBAU, TELISIK.ID -  Seorang pria di Kota Baubau nekat mencabuli anak di bawah umur yang juga diketahui mengalami keterbelakangan mental.

Dijelaskan oleh Kasatreskrim Kota Baubau, AKP Najamuddin, kejadian tersebut berawal dari ulah pelaku yang mengajak korban ke rumah pelaku.

Dan setelah sampai di kamar, pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya yaitu mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri.

Korban dipaksa untuk melakukan hubungan yang menyimpang dengan diiming-imingi sejumlah uang. Perbuatan tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali.

Baca Juga: Terduga Dua Pengedar Ditangkap di Probolinggo Hendak Salurkan Puluhan Paket Sabu dan Ribuan Ekstasi

Baca Juga: Tiga Terdakwa Dugaan Sindikat Kecurangan Seleksi CASN di Kolaka Utara Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara

Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan, dugaan sementara, pelaku melakukan perbuatan bejatnya tersebut karena memang mengetahui dan memanfaatkan kekurangan dari korban yang mengalami gangguan jiwa.

Untuk itu Kapolres mengimbau agar orang tua lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka. Saat ini pihak Polres Baubau telah berhasil menangkap pelaku serta barang bukti.

Pelaku akan diancam undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun atau 15 tahun penjara serta denda sebesar 5 miliar rupiah. (B)

Penulis: Iradat Kurniawan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS