Tiga Terdakwa Dugaan Sindikat Kecurangan Seleksi CASN di Kolaka Utara Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara

Muh. Risal H, telisik indonesia
Rabu, 11 Januari 2023
0 dilihat
Tiga Terdakwa Dugaan Sindikat Kecurangan Seleksi CASN di Kolaka Utara Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara
Para tersangka sindikat dugaan pelaku kecurangan CAT CASN tahun 2021 di Kolaka Utara. Foto: Ist.

" Sebanyak tiga orang terdakwa dugaan sindikat kasus kecurangan seleksi Computer Assisted Test (CAT) calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2021 di Kabupaten Kolaka Utara divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lasusua masing-masing 3 dan 4 tahun penjara "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Sebanyak tiga orang terdakwa dugaan sindikat kasus kecurangan seleksi Computer Assisted Test (CAT) calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2021 di Kabupaten Kolaka Utara divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lasusua masing-masing 3 dan 4 tahun penjara.

Ketiga terdakwa, yakni mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka Utara, Jumadil, S.Pd, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan piadana kurungan.

Sementara PNS BKPSDM Kolaka Utara, Muh. Adli Nirwan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan piadana kurungan.

Baca Juga: Dokter RS Murni Teguh Memorial Medan Mangkir Panggilan Penyidik, Keluarga Korban Minta Jemput Paksa

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menjanjikan sesuatu menyalahgunakan kekuasaan, memberi kesempatan dan sarana, serta sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar sistem pengamanan.

Putusan majelis hakim PN Lasusua, masing-masing tertuang dalam putusan Nomor 77/Pid.Sus/2022/PN Lss dan Nomo 78/Pid.Sus/2022/PN Lss.

Sementara terdakwa lainnya, Arfan Asmiruddin, wiraswasta asal Kabupaten Luwu divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan.

Dikutip dari Direktori putusan mahkamah agung RI, putusan Nomor 79/Pid.Sus/2022/PN Lss, Rabu (11/1/2023) poin yang memberatkan Asmiruddin yakni terdakwa merupakan otak dari kejahatan.

Ponis yang jatuhkan majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Kepala BKPSDM non aktif 4 bulan penjara.

Hakim PN Lasusua, Danang Slamet Riyadi, S.H membenarkan amar putusan majelis hakim tersebut yang tertuang dalam Nomor 77/Pid.Sus/PN Lss, Nomor 78/Pid.Sus/PN Lss, dan Nomor 79/Pid.Sus/PN Lss.

"Betul, majelis hakim memutus dalam amar putusan masing-masing 4 dan 3 tahun serta denda Rp 800 juta dengan subsider pidana kurungan selama 6 bulan," jelasnya, Rabu (11/1/2023).

Kata dia, lebih jelasnya semua putusan yang sudah diapload dalam direktorit Putusan Mahkamah Agung RI dapat di akses atau didownload oleh masyarakat umum melalui website PN Lasusua.

Sebelumnya, terkait putusan dan lamanya pidana, yang dijatuhkan kepala BKSDM non aktif. Semua itu, hak prerogatif majelis hakim selama hal tersebut tidak bertentangan dengan pasal yang didakwakan dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Bocah 9 Tahun di Muna Barat Diduga Jadi Korban Pencabulan Sang Paman

Terkait perbedaan tuntutan JPU dan putusan majelis hakim yang sangat mencolok, Arum Sejati, SH menyampaikan, setiap jaksa dan majelis hakim memiliki penilaian tersendiri dalam memandang suatu perkara.

Dasar pemeriksaan dalam persidangan, kata dia adalah dakwaan bukan tuntutan. Dalam dakwaan sudah tertulis klasifikasi perbuatan pidana dan ancaman pidananya.

"Pelanggaran pidananya tentang ITE penerimaan CAT CPNS, kewenangan kami hanya itu. Kalau kasus dugaan suap atau korupsi itu kewenangan pengadilan Tipikor dan itu bukan rana PN Lasusua," ujarnya. (B)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga