Profil Lengkap dan Sepak Terjang Isa Rachmatarwata: Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Jiwasraya dengan Harta Rp 38,97 Miliar

Ahmad Jaelani

Reporter

Sabtu, 08 Februari 2025  /  9:41 am

Isa Rachmatarwata resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya. Foto: Repro Kejagung

JAKARTA, TELISIK.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka baru dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada sejumlah perusahaan dalam periode 2008-2018.

Penetapan ini menambah daftar panjang pejabat tinggi yang terjerat kasus korupsi di Indonesia.

Latar Belakang dan Pendidikan

Mengutip Kontan, Sabtu (8/9/2025), Isa Rachmatarwata lahir di Jombang, Jawa Timur, pada 30 Desember 1966. Ia menempuh pendidikan tinggi di Institut Teknologi Bandung (ITB), jurusan Matematika, dan lulus pada tahun 1990.

Setelah itu, ia melanjutkan studi ke University of Waterloo, Kanada, dan meraih gelar Master of Mathematics pada tahun 1994.

Karier di Kementerian Keuangan

Setelah menyelesaikan pendidikan, Isa memulai kariernya di Kementerian Keuangan pada tahun 1991 sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, khususnya di bidang pengawasan pensiun.

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa di Muna Barat Masuk Tahap Penyelidikan

Pada tahun 2006, ia diangkat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Setelah Bapepam-LK bergabung menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Isa ditugaskan di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada tahun 2013.

Kariernya terus menanjak hingga pada November 2013, ia dilantik sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal.

Pada 3 Juli 2017, Isa diangkat menjadi Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dan pada 12 Maret 2021, ia dilantik sebagai Direktur Jenderal Anggaran.

Keterlibatan dalam Kasus Jiwasraya

Meskipun saat ini menjabat sebagai Dirjen Anggaran, penetapan Isa sebagai tersangka terkait dengan perannya sebagai Kepala Biro Perasuransian di Bapepam-LK pada periode 2006-2012.

Dalam kapasitas tersebut, ia diduga memiliki peran dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara.

Isa diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Isa ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Kejari Kendari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Perumda Pasar Kota Kendari, Pihak Lain Ikut Dibidik

Harta Kekayaan

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada 29 Februari 2024, Isa tercatat memiliki harta senilai Rp38,97 miliar.

Aset terbesar yang dimilikinya adalah dalam bentuk surat berharga dengan nilai mencapai Rp19,52 miliar. Selain itu, ia memiliki tanah dan bangunan senilai Rp8,84 miliar serta kas dan setara kas sebesar Rp5,79 miliar.

Jabatan Lain

Selain menjabat sebagai Dirjen Anggaran, Isa juga diketahui menjabat sebagai Komisaris Independen di PT Telkom Indonesia sejak 28 Mei 2021. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS