Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa di Muna Barat Masuk Tahap Penyelidikan
Putri Wulandari, telisik indonesia
Rabu, 22 Januari 2025
0 dilihat
Kasi Humas Polres Muna, Ipda Akhmad Amin Harun. Foto: Ist
" Dugaan korupsi Dana Desa Guali, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat terus berlanjut dan kini telah memasuki tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian "
MUNA BARAT, TELISIK.ID – Dugaan korupsi Dana Desa Guali, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat terus berlanjut dan kini telah memasuki tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Sebelum penyelidikan dimulai, kasus dugaan korupsi ini telah memicu reaksi dari warga setempat yang melakukan demonstrasi beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasi, Bendahara Desa mengarahkan untuk langsung menghubungi Polres Muna. Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, melalui Kasi Humas Polres Muna, Ipda Akhmad Amin Harun menyampaikan, penyelidikan dimulai setelah menerima laporan dari sejumlah warga Desa Guali pada 2 September 2024.
"Pihak kami telah memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait, termasuk Camat Kusambi yang juga mantan pelaksana tugas Kades Guali, bendahara, serta Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Dari hasil pemeriksaan, bendahara memiliki peran signifikan dalam kasus ini," ungkapnya saat ditemui di Polres Muna, Selasa (20/1/2025).
Sejak kasus ini mencuat pada 2024, warga telah melaporkan dugaan penggelapan anggaran Dana Desa. Penyelidikan pun dilakukan terhadap anggaran tahun 2022-2023.
Baca Juga: Klarifikasi Kepala Desa Kombikuno Terkait Dana Desa Tahun 2024
Meski belum dapat memastikan jumlah kerugian negara, pihak kepolisian mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi. Selanjutnya, investigasi lapangan dan audit oleh Inspektorat akan dilakukan.
Salah satu warga Desa Guali, Kartono, berharap agar polisi segera mengungkap kasus ini secara transparan, karena dugaan penyalahgunaan dana desa oleh perangkat desa merugikan keuangan negara dan berdampak pada masyarakat.
Kartono mengungkapkan, bendahara desa mencairkan dana sebesar Rp 80 juta tanpa sepengetahuan kepala desa, Juiyati. Dana tersebut diduga dibagi-bagikan kepada aparat desa.
"Anggaran pembangunan gedung posyandu sebesar Rp 210 juta lebih, namun dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) dilaporkan Rp 230 juta," ujarnya.
Baca Juga: Bahri, Buronan Korupsi Dana Desa di Muna Barat Ditangkap di Sulawesi Tengah
Selain itu, honor guru mengaji yang seharusnya Rp 300 ribu per bulan dilaporkan menjadi Rp 350 ribu per bulan, dengan jumlah guru mengaji yang dilaporkan 14 orang, padahal sebenarnya hanya 7 orang.
Honor pegawai sarah yang seharusnya Rp 300 ribu per bulan dilaporkan menjadi Rp 750 ribu, sementara anggaran kegiatan Nifsu Syaban yang seharusnya Rp 750 ribu dilaporkan sebesar Rp 1,5 juta.
Selanjutnya, anggaran Maulid sebesar Rp 850 ribu dilaporkan menjadi Rp 1,7 juta lebih, dan anggaran sumur bor sebesar Rp 50 juta lebih hanya diberikan Rp 45 juta lebih. (B)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS