Rapel Kenaikan Gaji ASN dan PPPK 2025 Serentak Cair November? Berikut Mekanismenya
Reporter
Sabtu, 15 November 2025 / 2:12 pm
Kabar pencairan rapel kenaikan gaji ASN dan PPPK tahun 2025 dijadwalkan berlangsung pada November mendatang. Foto: Repro Antara.
JAKARTA, TELISIK.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, serta para pensiunan di seluruh Indonesia kini memasuki masa yang dinantikan setelah pemerintah memastikan bahwa rapel kenaikan gaji tahun 2025 akan mulai disalurkan pada November.
Kepastian ini hadir sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang menetapkan penyesuaian gaji bagi ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara.
Penetapan tersebut telah disahkan sejak pertengahan tahun, sehingga pelaksanaan pembayaran rapel menjadi perhatian setelah jeda lebih dari empat bulan.
Melansir suara.com jaringan telisik.id, Sabtu (15/11/2025), penegasan mengenai kenaikan gaji dan mekanisme pembayarannya turut disampaikan oleh Kementerian Keuangan melalui kanal resmi. Pemerintah menargetkan agar seluruh proses pencairan, termasuk verifikasi data ASN di tingkat pusat dan daerah, dapat diselesaikan sebelum memasuki awal Desember.
Dengan demikian, hak ASN atas kenaikan gaji tidak tertunda lebih lama dari jadwal yang telah ditetapkan.
Mekanisme Pencairan Rapel Gaji ASN Aktif
Pemerintah menyampaikan bahwa pencairan rapel kenaikan gaji bagi ASN aktif dimulai pada November 2025. Rapel tersebut berlaku surut untuk gaji bulan Oktober dan November, sesuai implementasi penyesuaian yang efektif per Oktober 2025.
ASN yang berhak menerima terdiri atas PNS dan PPPK yang datanya tercatat valid di sistem Badan Kepegawaian Negara.
Kementerian Keuangan memberikan penjelasan teknis bahwa pembayaran rapel akan digabung dengan gaji pokok bulan November, sehingga ASN menerima keseluruhan total dalam satu waktu.
Baca Juga: Update Tahapan PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Proses Instansi Sudah Rampung
Sementara ASN yang berada di instansi daerah akan melalui proses tambahan berupa verifikasi oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah, namun pemerintah memastikan bahwa pencairan tetap tidak melewati batas akhir November.
Mekanisme Pencairan Gaji Pensiunan
Berbeda dengan ASN aktif, pembayaran kenaikan gaji bagi pensiunan belum dapat dilakukan serentak pada November. Meskipun Perpres Nomor 79 Tahun 2025 mencakup kenaikan bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri, pelaksanaannya menunggu rampungnya regulasi teknis yang sedang disusun Kementerian Keuangan bersama PT Taspen.
Direktur Utama PT Taspen, A. Fachrul Rozi, menyampaikan bahwa sistem pembayaran sudah disiapkan dan dapat dijalankan segera setelah regulasi diterbitkan. Pensiunan tidak perlu mengajukan permohonan tambahan, karena pembayaran rapel akan otomatis masuk ke rekening masing-masing penerima. Taspen hanya masih menunggu instruksi terkait nominal dan teknis penyaluran.
Daftar Mekanisme Resmi Pencairan Rapel Kenaikan Gaji ASN dan PPPK 2025
1. Rapel mulai dicairkan pada November 2025 untuk ASN aktif di seluruh instansi pusat dan daerah.
2. Besaran rapel mencakup dua bulan, yakni Oktober dan November 2025, sesuai waktu efektif penyesuaian gaji.
3. Pembayaran rapel digabung dengan gaji November, berdasar informasi resmi Kementerian Keuangan.
4. Instansi daerah wajib melakukan verifikasi data melalui BPKD sebelum pencairan dilakukan.
5. Pensiunan menunggu regulasi teknis, yang masih disusun pemerintah sebelum pembayaran dapat dilakukan.
6. Taspen menyalurkan rapel pensiunan tanpa pengajuan, langsung ke rekening masing-masing setelah aturan terbit.
7. Dasar hukum pencairan mengacu pada Perpres Nomor 79 Tahun 2025 mengenai penyesuaian gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Program penyesuaian gaji ASN tahun 2025 menjadi bagian dari prioritas pemerintah dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, dengan fokus penguatan kesejahteraan pegawai negara khususnya tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, serta aparat keamanan.
Baca Juga: BKN Beberkan Fakta Mengejutkan, SK PPPK Paruh Waktu Masih Tertahan di Daerah
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan memberi dampak positif terhadap stabilitas kinerja aparatur dan efektivitas pelayanan publik.
Dengan penetapan waktu pencairan yang lebih jelas, ASN dan PPPK kini dapat mempersiapkan diri menyambut pembayaran rapel yang akan disalurkan serentak.
Pemerintah memastikan setiap tahapan teknis berjalan sesuai ketentuan agar seluruh penerima mendapatkan haknya tanpa kendala administrasi. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS