Dua Anak Terlibat Kasus Pembunuhan Remaja di Wakatobi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Zulkifli Herman Tumangka, telisik indonesia
Sabtu, 05 September 2026
0 dilihat
Dua ABH kasus pembunuhan remaja di Wakatobi dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkas hasil pemeriksaan dinyatakan P-21 alias lengkap. Foto: Humas Polres Wakatobi
" Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wakatobi melimpahkan dua orang anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus pembunuhan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi, Jumat (4/9/2026) malam "

WAKATOBI, TELISIK.ID - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wakatobi melimpahkan dua orang anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus pembunuhan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi, Jumat (4/9/2026) malam.
Kedua ABH tersebut masing-masing berinisial FW alias LM (17) dan AB alias A (16). Keduanya bersama barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyerahan dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Wakatobi dan diterima langsung JPU Kejari Wakatobi, Ixnasius Bima Kurniawan, S.H.
Baca Juga: Dua dari Lima Orang Terlibat Kasus Tewasnya Dua Pemuda di Wakatobi Masih di Bawah Umur
Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Risman, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah Kejari Wakatobi menerbitkan surat P-21 Nomor B-1408/P.3.15/Eoh.1/09/2026 tertanggal 4 September 2026.
Surat tersebut menyatakan berkas hasil penyidikan perkara pembunuhan yang melibatkan kedua ABH telah lengkap dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Dalam perkara ini, FW dan AB dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal yang dikenakan yakni Pasal 459 jo. Pasal 20 huruf c, subsider Pasal 458 Ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c, subsider Pasal 262 Ayat (4), serta subsider Pasal 466 Ayat (3) jo. Pasal 20 huruf c.
Baca Juga: Guru Ngaji di Buton Ditangkap Gegara Diduga Cabuli Sembilan Murid
Risman menjelaskan, perkara pembunuhan tersebut telah dipisahkan atau displit menjadi tiga berkas perkara. Sementara barang bukti fisik yang berkaitan dengan perbuatan kedua ABH diserahkan melalui berkas perkara tersangka dewasa berinisial IG.
Dengan dilakukannya pelimpahan tahap II, penanganan perkara selanjutnya berada di Kejari Wakatobi untuk proses penuntutan hingga persidangan.
“Dengan pelimpahan tahap II ini, selanjutnya penanganan perkara berada di pihak kejaksaan untuk proses penuntutan dan persidangan,” pungkas Risman melalui keterangan resminya, Sabtu (5/9/2026). (D)
Penulis: Zulkifli Herman Tumangka
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS