BKN Beberkan Fakta Mengejutkan, SK PPPK Paruh Waktu Masih Tertahan di Daerah
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 12 November 2025
0 dilihat
Kepala BKN, Prof Zudan ungkap hanya 15 persen SK PPPK Paruh Waktu yang terbit nasional. Foto: Repro Diskominfo Depok.
" Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrullah, membeberkan fakta mencengangkan terkait lambatnya penerbitan surat keputusan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu, yang baru mencapai 15 persen dari total usulan nasional "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrullah, membeberkan fakta mencengangkan terkait lambatnya penerbitan surat keputusan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu, yang baru mencapai 15 persen dari total usulan nasional.
BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah mengungkap jumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu yang telah menerima surat keputusan atau SK masih sangat rendah dibandingkan dengan total usulan yang diajukan. Dari total 1,24 juta usulan, baru sekitar 15 persen atau 186 ribu SK yang diterbitkan.
Dalam rapat kerja Komite I DPD RI bersama BKN, Prof. Zudan menjelaskan bahwa lambatnya penerbitan SK PPPK paruh waktu sebagian besar disebabkan oleh kendala di tingkat daerah.
“SK PPPK yang terbit baru 15 persen. Ini memang minim banget karena kendala di tingkat daerah, terutama terkait anggaran dan dinamika politik,” ungkap Prof. Zudan, seperti dikutip dari JPNN, Rabu (12/11/2025).
Baca Juga: 10 Pahlawan Nasional Resmi Dikukuhkan, Tunjangan Keluarga Rp 50 Juta Setahun hingga Pelayanan Medis
Ia menambahkan bahwa meskipun proses administrasi di pusat berjalan dengan baik, pelaksanaan di daerah kerap mengalami keterlambatan akibat faktor non-teknis yang sulit dihindari. Beberapa pemerintah daerah masih menyesuaikan struktur anggaran dan prioritas program daerah.
Sementara itu, Prof. Zudan juga memaparkan perkembangan rekrutmen CASN 2024. Ia menyebut formasi CPNS tahun ini telah terisi 74 persen dengan penerbitan SK mencapai 99 persen.
Sedangkan untuk PPPK penuh waktu tahap I, prosesnya telah rampung 99,7 persen, dan tahap II mencapai 85 persen.
Selain menjelaskan progres PPPK, Prof. Zudan juga menguraikan bahwa jumlah ASN secara nasional per November 2025 mencapai 5,58 juta orang, meningkat sekitar 1,3 juta dibanding Februari lalu. Dari total tersebut, 76 persen bertugas di instansi daerah dan 24 persen di instansi pusat.
“Komposisi gender ASN saat ini 56 persen perempuan dan 44 persen laki-laki,” jelasnya.
Ia menegaskan capaian itu merupakan hasil sinergi antar-lembaga pemerintah. “Capaian ini tidak mungkin terwujud tanpa sinergi antara KemenPAN-RB sebagai penyusun formasi, Kementerian Keuangan sebagai penyedia anggaran, dan BKN sebagai pelaksana manajemen ASN,” paparnya.
Lebih lanjut, Prof. Zudan menyebut adanya peningkatan signifikan dalam penerapan manajemen talenta ASN nasional. Jumlah instansi yang telah menerapkan sistem ini naik dari 42 lembaga pada 2024 menjadi 87 lembaga pada 2025, sementara 538 lembaga lainnya masih dalam tahap implementasi.
Baca Juga: Ramai Sertifikat Tanah Warisan Perlu Balik Nama, Begini Syarat dan Penjelasan BPN
“Kami ingin memastikan sistem merit benar-benar menjadi budaya birokrasi di semua instansi,” tambahnya.
BKN juga mencatat kemajuan dalam pelayanan administrasi kepegawaian, termasuk pencantuman gelar akademik ASN yang meningkat hingga 234 persen, serta kenaikan pangkat yang kini dapat diproses 12 kali dalam setahun.
Prof. Zudan menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen BKN untuk mewujudkan tata kelola ASN yang profesional, efisien, dan berintegritas.
Menanggapi paparan tersebut, Komite I DPD RI menyampaikan apresiasi terhadap kinerja BKN yang dinilai berhasil menjalankan transformasi tata kelola kepegawaian sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Komite juga menekankan pentingnya langkah BKN dalam mendukung program Asta Cita Presiden dan memperkuat arah reformasi birokrasi nasional. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS