Residivis Penipuan Modus Transfer BRI Link Diamankan, Ngaku Petugas BNN

Ahmad Jaelani

Reporter

Selasa, 18 Juli 2023  /  10:17 am

MPF (31) telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus yang sama sebanyak tujuh kali, dan berhasil diamankan polisi. foto: Ist.

KENDARI, TELSIK.ID - Polisi mengamankan seorang residivis berinisial MPF (31), yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan modus transfer BRI Link. Tersangka telah melakukan aksinya pada 7 lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan mengaku sebagai petugas BNN (Badan Narkotika Nasional) untuk memperdaya korbannya.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Fitrayadi, menjelaskan kronologis kejadian yang terjadi pada Minggu (9/7/2023), sekira pukul 09.00 Wita, ketika tersangka datang ke Counter Padaidi Cell di Jalan R.A. Kartini Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, Kota Kendari. Saat itu, tersangka meminta karyawan perempuan yang sedang bertugas untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu.

Namun, karyawan tersebut menolak untuk mentransfer bila uang tidak ada di tangan. Meski begitu, tersangka terus mendesak dan membuat alasan bahwa uangnya tertinggal di rumah.

Akibat tekanan yang diberikan, karyawan tersebut akhirnya mentransfer uang ke nomor rekening 3055-01-004677-50-0 atas nama Irfan, S. Setelah transfer selesai, tersangka malah pergi dengan alasan akan mengambil uang di rumah dan tidak pernah kembali.

Tim Buser77 Satreskrim Polres Kendari melakukan pencarian dan akhirnya berhasil menangkap tersangka di Home Stay Kost A&A Jalan Bunga Duri I Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Baca Juga: Wanita Muda Residivis Diduga Pengedar Narkotika Kembali Diringkus

Dalam proses interogasi, tersangka mengakui melakukan tindak pidana penipuan dengan modus transfer melalui BRI Link. Ia juga mengaku sebagai petugas BNN dan petugas kepolisian untuk memuluskan aksinya.

Selain itu, AKP Fitrayadi juga memberikan imbauan kepada pemilik usaha jasa BRI Link agar lebih berhati-hati dalam melayani transaksi.

"Jangan melayani transaksi transfer sebelum menerima dananya," imbuhnya.

Baca Juga: Residivis Curi Handphone Milik Warga Usai Salat di Masjid

Tersangka MPF merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sebelumnya pernah ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari. Kini, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Polres Kendari juga mendorong masyarakat yang mengalami penipuan serupa agar melapor ke pihak kepolisian untuk tindakan lebih lanjut.

Berdasarkan video CCTV yang diterima Telisik.id berdurasi 2 menit 28 detik, terlihat jelas bagaimana MPF memaksa korban untuk melakukan transfer uang meskipun korban meminta dana sebelum mentransfer. Di akhir video terduga pelaku sempat berkata, "Sudah dikirim to?" dan langsung pergi dengan alasan akan mengambil uang tunai, namun tak kunjung kembali. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Edotor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS