KONAWE, TELISIK.ID - Kepolisian Resort (Polres) Konawe melalui Sat Reskrim, melakukan penahanan terhadap tersangka mantan Lurah di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Senin (26/4/2021).
Pasalnya, mantan Lurah itu diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kelurahan.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru membenarkan adanya pemeriksaan mantan Lurah tersebut.
Ia mengatakan, tersangka (A) yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ini diduga melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Diduga tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi, berupa penyalahgunaan anggaran dana kelurahan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2019 pada Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe," terangnya.
