Retribusi Kios Pasar Rp 324 Ribu/Bulan Beratkan Pedagang, Ini Solusi Bupati Muna

Sunaryo

Reporter Muna

Rabu, 19 Maret 2025  /  9:17 pm

Bupati Muna, Bachrun Labuta saat menemui para pedagang, Rabu (19/3/2025). Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Kenaikan tarif retribusi kios di Pasar Sentral Laino, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 ditolak oleh para pedagang.

Keluhan para pedagang ini direspons positif oleh Bupati Muna, Bachrun Labuta. Dia tidak mau membebani pedagang hingga penghasilan mereka berkurang.

Bachrun kemudian memberi solusi yakni para pedagang untuk sementara waktu membayar retribusi sesuai tarif lama. Solusi yang ditawarkan oleh Bachrun diterima oleh para pedagang.

"Bayar tunggakan tiga bulan, nanti kita tinjau ulang kenaikan tarif yang baru itu," kata Bachrun kepada para pedagang Pasar Sentral Laino, Rabu (19/3/2025).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna akan melakukan penyesuaian terhadap kenaikan tarif retribusi dengan melibatkan para pedagang.

Baca Juga: Masyarakat Baubau Diminta Tak Timbun Sembako dan Belanja Berlebihan

"Kita dudukkan bersama. Bagi pedagang yang tidak pernah membayar retribusi, kiosnya kita alihkan pada orang lain," terang Bachrun.

Ketua Asosisasi Pedagang Pasar Laino, La Ode Minto, mengaku bila tarif retribusi baru yang ditetapkan Pemkab Muna tidak mampu dibayar oleh para pedagang. Dia menggambarkan kondisi di pasar saat ini sangat sepi dari pembeli.

"Kenaikannya cukup tinggi, kami tidak mampu membayar," tegas Minto.

Mereka pun berharap penyesuaian tarif retribusi secepatnya dilakukan dengan pertimbangan tidak merugikan pedagang.

Baca Juga: Pedagang Angata Konawe Selatan Diuntungkan Kehadiran PT Marketindo Selaras

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perdagin) Muna, Hardani Muuri, menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2024 menggantikan Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak dan Retribusi.

Berdasarkan Perda itu, kata Hardani, tarif retribusi dihitung berdasarkan luasan kios, yakni Rp 1.200/m2.

"Perda Nomor 2 itu ditetapkan oleh DPRD," timpal Hardani.

Adapun rincian tarif retribusi sesuai Perda Nomor 2 untuk ukuran 3x3 meter sebesar Rp 324 ribu/bulan. Kemudian ukuran 3x4 meter sebesar Rp 432 ribu/bulan. Sedangkan tarif retribusi lama hanya Rp 94.500/bulan dan Rp 126 ribu/bulan. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS