Retribusi Parkir di Pelelangan Ikan Diprotes, DKP Muna Kaji Ulang Besaran Tarif

Sunaryo

Reporter Muna

Rabu, 27 Agustus 2025  /  11:39 am

Kadis KP Muna, Akir memberikan penjelasan terkait penarikan retribusi parkir di pelelangan. Foto: Ist.

MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna terus menggejot Penghasilan Asli Daerah (PAD). Sumber-sumber PAD yang selama ini mengalami kebocoran, mulai dilakukan penarikan retribusi.

Salah satunya adalah retribusi parkir di tepi jalan umum atau tempat khusus parkir di luar badan jalan yang dimiliki pemerintah.

Nah, dari situ Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Muna mulai melakukan penarikan retribusi parkir di kawasan pelelangan ikan Pasar Sentral Laino.

Sayangnya, penarikan retribusi itu mendapat protes dari masyarakat. Sebab, tarif parkir untuk sepeda motor Rp 3.000 dan mobil Rp 8.000 dinilai terlalu besar.

Kadis KP Muna, Akira menerangkan, tempat parkir di pelelangan merupakan sarana yang disediakan pemkab yang masuk dalam kategori tempat khusus parkir di luar badan jalan.

Baca Juga: Retribusi Kios Pasar Rp 324 Ribu/Bulan Beratkan Pedagang, Ini Solusi Bupati Muna

Penarikan retribusinya diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dengan satuan tarif roda dua 3.000, roda tiga Rp 5.000, roda empat Rp 8.000, bus Rp 10.000, truk gandeng, tronton, alat berat atau sejenisnya Rp 15.000 sekali parkir.

Di Perda dan Perbup Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi tidak mengatur dan menetapkan secara khusus organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang untuk melakukan pemungutan atas retribusi tempat khusus parkir di luar badan jalan.

Jadi, retribusi parkir itu tidak harus dipungut Dinas Perhubungan (Dishub). Apalagi, instansinya tahun ini ada target PAD yang bersumber dari retribusi tempat khusus parkir di luar badan jalan sebesar Rp 44.800.000.

"Kita lakukan penarikan retribusi itu, karena ada target PAD. Karena, kalau tidak dilakukan, kita menjadi salah," kata Akira, Rabu (27/8/2025).

Akira mengaku, apa yang menjadi keluhan dan kritikan masyarakat terkait pungutan itu tetap menjadi masukan dan bahan evaluasi. Karenanya, terkait besaran tarif pungutan itu, pihaknya akan meninjau kembali.

Baca Juga: Warga Kendari Protes Tagihan Retribusi Sampah Gegara Usaha Tutup Masih Ditagih, Pemkot Dalih Akan Revisi Data

Rencananya, tarif parkir akan diturunkan sepeda motor dari Rp 3.000 menjadi Rp 2.000 dan mobil dari Rp 8.000 menjadi Rp 5.000.

"Konsiderannya sudah ada di Bapenda, tinggal dilalukan harmonisasi di Kemenkumham. Insya Allah, Minggu depan penurunan tarifnya sudah dipatenkan di Perbup," ujarnya.

Saat ini, pihaknya tetap melakukan penarikan retribusi sesuai tarif di Perda. Pihaknya juga terus melakukan pembenahan di area parkir dengan melakukan penimbunan pada lubang, lokasi-lokasi yang tergenang air dan pembersihan sampah-sampah, sehingga bisa membuat masyarakat nyaman. (C)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS