Aleg Tidak Kuorum, Bupati Muna Batal Serahkan LPPD
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 04 Agustus 2021
0 dilihat
Anggota DPRD mengikuti rapat. Foto: Sunaryo/Telisik
" Bupati Muna, LM Rusman Emba, batal menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah tahun 2020 pada DPRD. "
MUNA, TELISIK.ID - Bupati Muna, LM Rusman Emba, batal menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2020 pada DPRD.
Hal tersebut dilakukan Bupati Rusman, lantaran anggota legislatif (Aleg) yang hadir pada rapat paripurna tidak kuorum.
Awalnya, sebelum rapat dimulai, dari 30 aleg, yang hadir sebanyak 16 orang. Hal tersebut dalam tata tertib (tatib) sudah menunjukan kuorum.
Namun, ketika rapat akan dimulai, salah satu anggota dewan memutuskan menghapus (coret) tanda tangannya pada daftar hadir.
Buntutnya, rapat tidak bisa dilanjutkan karena tidak kuorum dan terpaksa diskorsing. Bupati langsung meninggalkan kantor DPRD.
Baca juga: Hendak Berkebun, Seorang Pria Koltim Hilang di Hutan
Baca juga: Ribuan Guru di Kolaka Utara Sudah Vaksinasi
La Mahi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muna mengaku, belum tahu kapan LPPD tersebut akan kembali diserahkan.
Pasalnya, harus menunggu penjadwalan dari dewan.
"Kita tinggal menunggu. Dokumen LPPDnya sudah sebulan kita masukan di dewan," kata Mahi, Rabu (4/8/2021).
Sekretaris Dewan (Sekwan), Edi Ridwan membenarkan bila penyerahan LPPD yang dihadiri langsung oleh bupati batal dilakukan, akibat tidak kuorumnya anggota dewan.
Kini, untuk penyerahan dokumen tersebut, akan dijadwalkan ulang melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus).
"Akan dijadwalkan ulang oleh Banmus. Insyaallah dalam pekan ini juga," ujarnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha