Warga Kendari Protes Tagihan Retribusi Sampah Gegara Usaha Tutup Masih Ditagih, Pemkot Dalih Akan Revisi Data
Erni Yanti, telisik indonesia
Jumat, 25 Juli 2025
0 dilihat
Surat tagihan yang dibebankan kepada pemilik usaha di Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Foto: Ist.
" Sejumlah warga di Kecamatan Kambu, Kota Kendari, menyampaikan protes keras terhadap tagihan retribusi sampah yang dinilai tidak valid dan memberatkan "

KENDARI, TELISIK.ID - Sejumlah warga di Kecamatan Kambu, Kota Kendari, menyampaikan protes keras terhadap tagihan retribusi sampah yang dinilai tidak valid dan memberatkan.
Tagihan yang muncul tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu itu dianggap mencantumkan data usaha yang tidak lagi aktif dan membebani warga hingga jutaan rupiah.
Salah satu warga pemilik usaha, Imanuel Pellaupessy, menilai kebijakan ini tidak adil. Ia mengungkapkan, namanya tercantum sebagai pemilik usaha dalam tagihan, padahal usaha tersebut telah lama tidak beroperasi.
“Saya keberatan karena tidak ada sosialisasi sebelumnya. Usaha mebel saya sudah lama tutup, dan selama beroperasi pun saya tidak menggunakan tempat sampah di BTN Kendari Permai. Limbah kayu saya musnahkan sendiri, tidak dibuang ke TPS,” tegas Imanuel, Kamis (25/7/2025).
Tagihan yang diterima Imanuel mencantumkan nominal Rp 1,2 juta untuk periode Januari hingga Desember 2025, dengan rincian Rp 100 ribu per bulan.
Baca Juga: Sampah hingga Posyandu Tak Layak, Warga Mandonga Raya Kendari Titip Harapan ke Apriliani
Ia menilai jumlah tersebut terlalu tinggi dan semestinya didiskusikan terlebih dahulu dengan para pelaku usaha.
“Harusnya dikumpulkan dulu semua pemilik usaha, disosialisasikan dulu, dan dibicarakan apakah angka itu memberatkan atau tidak. Ini malah langsung muncul tagihan,” tambahnya.
Keluhan yang sama juga dirasakan pemilik usaha yang lain, mengaku kaget dengan tagihan tersebut.
Menanggapi hal ini, Camat Kambu, Aswan mengakui bahwa data yang digunakan untuk penerbitan tagihan adalah data lama yang belum direvisi.
Menurutnya, hal itu terjadi akibat pergantian kepemimpinan sejak tahun 2023, yang menyebabkan keterlambatan penerapan Peraturan Daerah (Perda) tersebut.
“Memang datanya belum diperbaharui, banyak usaha yang sudah tidak aktif tapi masih tercantum. Kita akan revisi datanya. Tapi untuk yang sudah tertagih, retribusinya tetap berlaku,” jelas Aswan.
Aswan juga menjelaskan, Perda retribusi sampah sebenarnya telah ditetapkan pada tahun 2023, namun baru mulai diterapkan pada awal tahun 2025 karena proses transisi pemerintahan.
Baca Juga: Pemkot Kendari Terima Satu Unit Mobil Damkar dan 35 Bak Sampah dari Kalla Toyota
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, Rajab Djinik, mengatakan pihaknya siap menerima keluhan warga.
Ia meminta masyarakat tetap mematuhi aturan, namun juga membuka ruang pengaduan jika ada ketidaksesuaian data.
“Jika ada yang merasa tidak sesuai atau keberatan, silakan langsung menyampaikan ke DPRD,” ujar Rajab. (A)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS