Rugi Berbisnis Saham, Eks Pegawai Bank Mandiri Baubau Tersangka Korupsi

Elfinasari

Reporter

Kamis, 08 Mei 2025  /  6:27 pm

Kejaksaan Negeri Baubau saat konferensi pers penetapan tersangka dugaan korupsi di Bank Mandiri Taspen Baubau, Kamis (8/5/2025). Foto: Elfinasari/Telisik

BAUBAU, TELISIK.ID – Eks pegawai Bank Mandiri Cabang Baubau berinisial WORM resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari kerugian yang dialami WORM akibat aktivitasnya dalam bisnis saham. Untuk menutupi kerugian tersebut, ia nekat menempuh jalan pintas dengan mengambil uang nasabah secara ilegal.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau, Fatkhuri, menjelaskan bahwa WORM menyalahgunakan jabatannya saat masih aktif sebagai Customer Service yang kemudian diangkat menjadi Control Unit Partner (CUP).

Dalam posisi tersebut, ia memiliki kewenangan administratif yang kemudian digunakan untuk mengakses dan mengambil dana milik nasabah tanpa sepengetahuan manajemen Bank Mandiri Taspen maupun pihak nasabah.

Baca Juga: Dana Rp 375 Juta Disiapkan Benahi Irigasi Sawah Lanipa-Majapahit Kolaka Utara

"Modusnya adalah menggunakan akun deposito milik salah satu nasabah yang telah meninggal dunia," ungkap Fatkhuri, Kamis (8/5/2025).

Aksi ini dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2023. Dalam kurun waktu tersebut, WORM diketahui telah mengambil dana perusahaan sebesar Rp 360 juta.

Ia melakukannya dengan cara memalsukan dokumen, memanipulasi data, serta membuat rekening baru atas nama nasabah secara ilegal.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Baubau, Iwan Gustiawan, menambahkan bahwa tersangka diketahui aktif dalam kegiatan jual beli saham.

Namun, karena mengalami kerugian besar dan terlilit utang, ia kemudian menyalahgunakan wewenangnya.

Baca Juga: Percepat Pembangunan Infrastruktur, Wabup Kolaka Utara Sambangi Kementerian PUPR dan Kemenkes

Awalnya pihak bank melaporkan kasus ini, lalu kejaksaan melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi.

"Setelah melalui proses penyidikan selama beberapa bulan, kami menetapkan WORM sebagai tersangka,” terang Iwan.

Hingga saat ini, WORM baru mengembalikan dana sebesar Rp 48 juta dari total kerugian Rp 360 juta. Kejaksaan Negeri Baubau akan terus berupaya mengembalikan seluruh kerugian negara selama proses hukum berjalan.

Atas perbuatannya, WORM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (B)

Penulis: Elfinasari

Edtor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS