Sebelum Inkrah, Uang Pengganti Korupsi Ditampung di Rekening Kejari Muna

Sunaryo

Reporter Muna

Kamis, 27 Mei 2021  /  5:19 pm

Kantor Kejari Muna. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna terus berupaya memulihkan keuangan negara dari para koruptor.  

Medio tahun 2021 ini, korps Adhyaksa itu telah menerima uang pengganti kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 516 juta dari terdakwa korupsi pembangunan PLTU Lasunapa, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Raha, Arifin sebesar Rp 313 juta dan terdakwa korupsi pengadaan sapi di Desa Baluara, Kabid Produksi Pembibitan Hewan Dinas Peternakan, Elwun Harila Rp 203.500.000.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muna, Sahrir menerangkan, uang pengganti korupsi itu setelah diterima dari para terdakwa selanjutnya ditransfer ke kas Negara. Kemudian, ada juga yang dititip pada rekening penampung Kejari.

Baca juga: Muna Bakal Kedatangan 120 KK Warga Trans Asal Bantul dan Serang

Baca juga: 10 Kali Raih Opini WTP, Ini Catatan BPK RI untuk Pemprov Jatim

"Uang yang dititip di rekening penampung, hanya bagi perkara yang belum inkrah," kata Sahrir, Kamis (27/5/2021).

Uang pengganti yang dikembalikan itu, menurutnya, tidak akan mempengaruhi proses hukum bagi terdakwa. Hanya saja, akan ada pertimbangan untuk meringankan hukuman, seperti yang dialami terdakwa Arifin sebagaimana menjadi putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 77 K/Pid.sus/2016 tertanggal 30 Maret 2016.

Terdakwa dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Namun, setelah denda dikembalikan, terdakwa mendapat pengurangan kurungan penjara selama 6 bulan. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS