Segera Tukar, Empat Pecahan Rupiah Ini Sudah Tak Berlaku dan Akan Hangus

Ahmad Jaelani

Reporter

Minggu, 20 April 2025  /  11:20 am

E pecahan Rupiah, yakni Rp 10.000 TE 1979, Rp 5.000 TE 1980, Rp 1.000 TE 1980, dan Rp5 00 TE 1982, resmi dicabut. Foto: Repro Antara.

JAKARTA, TELISIK.ID - Empat pecahan mata uang Rupiah dinyatakan sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah. Masyarakat yang masih menyimpan uang dalam pecahan tersebut diminta segera menukarkannya sebelum batas waktu yang telah ditetapkan berakhir.

Bank Indonesia telah secara resmi mencabut dan menarik keempat pecahan uang tersebut dari peredaran nasional.

Kebijakan pencabutan uang Rupiah ini sebenarnya bukan hal baru karena sudah diumumkan sejak tahun 1992. Namun, batas akhir penukaran masih diberikan cukup panjang hingga 30 April 2025.

Penukaran dapat dilakukan secara langsung di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) di Jakarta. Masyarakat perlu memperhatikan jadwal ini agar tidak kehilangan nilai tukar dari uang yang dimilikinya.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Minggu (20/4/2025), penarikan ini merupakan bagian dari upaya pengelolaan mata uang yang berlaku di Indonesia untuk menjaga kualitas dan keamanannya. Uang yang sudah dicabut tidak lagi memiliki nilai transaksi di pasar, sehingga penukaran adalah satu-satunya solusi.

Berikut adalah daftar empat pecahan Rupiah yang sudah tidak berlaku dan harus segera ditukarkan.

Baca Juga: Aturan Baru Pinjol 2025, Ini Batasan Debt Collector Tak Boleh Dilanggar Bisa Tagih Utang

Masyarakat yang memiliki uang tersebut disarankan untuk segera mengecek dan menukarkannya sebelum tanggal 30 April 2025. Penukaran hanya dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan tidak tersedia di cabang-cabang lainnya.

1. Pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi (TE) 1979

Pecahan uang ini telah dicabut dari peredaran sejak tanggal 1 Mei 1992. Namun, batas penukaran terakhir masih diberikan hingga 30 April 2025. Penukaran dilakukan hanya di KPBI dengan memperhatikan kondisi fisik uang tersebut.

2. Pecahan Rp 5.000 TE 1980

Uang kertas pecahan lima ribu ini juga mengalami pencabutan pada tanggal yang sama, yakni 1 Mei 1992. Bagi masyarakat yang masih menyimpannya, penukaran masih dibuka sampai 30 April 2025 di Kantor Pusat BI.

3. Pecahan Rp 1.000 TE 1980

Pecahan seribu rupiah tahun emisi 1980 juga sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran. Pencabutannya berlangsung pada 1 Mei 1992 dan penukarannya hanya dapat dilakukan hingga akhir April 2025.

4. Pecahan Rp 500 TE 1982

Pecahan terkecil dari daftar ini yaitu Rp500 tahun emisi 1982. Seperti ketiga pecahan lainnya, uang ini juga dicabut per tanggal 1 Mei 1992. Waktu penukaran terakhir adalah 30 April 2025 di Kantor Pusat BI.

Bank Indonesia juga telah menetapkan ketentuan khusus untuk penukaran uang yang kondisinya sudah rusak, lusuh, atau cacat. Penukaran tetap dapat dilakukan asalkan uang tersebut masih memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.

Baca Juga: Fitur Baru BRImo, Begini Cara Transaksi Tempel HP Tanpa Scan QR Code

Peraturan ini mengatur standar penggantian uang rusak agar tetap dapat dinilai secara objektif dan adil.

Dalam hal kondisi fisik uang logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya, serta ciri-ciri keaslian uang masih dapat dikenali, maka uang tersebut akan diberikan penggantian sesuai dengan nilai nominalnya.

Hal ini berlaku untuk memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan nilai yang setara dari uang yang mereka tukarkan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS