JAKARTA, TELISIK.ID - Tahun 2025 ditandai dengan hadirnya regulasi baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur secara ketat praktik penagihan utang oleh debt collector dalam layanan pinjaman online (pinjol).
Sejumlah syarat dan batasan kini diberlakukan demi melindungi nasabah dan menjaga tata kelola industri keuangan digital agar berjalan sesuai aturan.
Para nasabah layanan pinjaman online berbasis teknologi atau pinjol diwajibkan membayar kewajiban sesuai tenggat yang ditetapkan oleh penyelenggara. Bila terjadi keterlambatan, maka proses penagihan bisa melibatkan jasa debt collector.
Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memberlakukan regulasi ketat tentang siapa yang boleh menagih dan bagaimana proses itu dijalankan.
Melalui roadmap Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), OJK menyusun aturan yang berlaku secara nasional mulai 2024 dan semakin diperketat pada tahun 2025. Roadmap ini selaras dengan amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK).
