Selama Oktober, 2.000 Warga Kendari Terjaring Langgar Prokes
Reporter
Sabtu, 31 Oktober 2020 / 1:17 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Kesadaran warga Kota Kendari dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) masih sangat kurang.
Terbukti, dalam operasi yustisi penerapan Perwali Nomor 47 tahun 2020 tentang penegakan disiplin prokes yang digelar sejak 1 - 30 Oktober, tercacat ada 2.000 masyarakat tercatat melanggar Prokes.
"Total pelanggarnya sudah mencapai 2.000 orang. Tapi sejak kemarin (19 - 25 Oktober) terjadi penurunan yang signifikan dari angka 400 pelanggar menjadi 200 pelanggar. Itu untuk pelanggar perorangan. Kalau untuk pelanggar pengusaha dari angka 90 pelanggar menjadi 40 pelanggar," ungkap Kasat Binmas Polres Kendari, AKP Yusuf Muluk Tawang.
Sementara untuk hasil operasi yustisi akhir bulan ini (30/20/2020), pihaknya berhasil menjaring sebanyak 38 pelanggar prokes perorangan dan 4 pelanggar dari pelaku usaha di tiga titik lokasi operasi yakni di Jalan Bunggasi (Anduonohu), Pelataran Tugu Religi dan Kawasan Kendari Beach.
"Mereka yang terjaring tentunya kami berikan sanksi. Kalau pelanggar perorangan diberikan sanksi teguran lisan dan sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan. Sementara bagi pelaku usaha yang melanggar kami berikan sanksi tertulis," ungkap Yusuf.
Selama operasi yustisi, ditemukan pula pelanggaran yang berulang dan dilakukan oleh pelaku usaha.
Baca juga: Hari Ini, Pasien Sembuh COVID-19 di Sultra Bertambah 90 Orang
"Kalau yang terjaring berulang itu para pelaku usaha. Ada yang sudah dua kali. Datanya ada dan akan disampaikan kepada Bu Sekda untuk turunkan tim dari Dinas Perizinan. Karena teguran berikutnya adalah penghentian sementara usaha, jika masih membandel maka pencabutan izin usaha," tegasnya.
Merespon situasi tersebut, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menegaskan, akan terus menggelar operasi yustisi penegakan disiplin prokes di tengah masyarakat. Sebab menurutnya, masih dilakukan pengawasan pun masih ada masyarakat yang abai.
"Sebenarnya kalau dikatakan banyak itu relatif. Kalau ada pelanggar itu iya ada. Nah, sisanya ini kami harapkan betul-betul menjadi bahan perhatian Satgas dan kita semua bahwa hanya dengan menerapkan protokol kesehatan lah wabah COVID-19 bisa dikendalikan dan dicegah penularannya," kata Sulkarnain.
Sulkarnain memastikan, dalam waktu dekat akan melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) hasil operasi yustisi yang digelar sebulan terakhir. Nantinya akan diputuskan apakah Perwali akan tetap diberlakukan ataukan dikemas kedalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang lebih tegas penekanannya.
"Nanti kita evaluasi dulu. Yang jelasnya operasi yustisi tetap berjalan dan kita pastikan masyarakat bisa terhindar dari penularan wabah ini," kata Sulkarnain. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Haerani Hambali