Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bikin Konten Bagi-bagi Rejeki di Tanah Suci Makkah sebelum Ditetapkan Tersangka KPK

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 09 Agustus 2025
0 dilihat
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bikin Konten Bagi-bagi Rejeki di Tanah Suci Makkah sebelum Ditetapkan Tersangka KPK
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis membagikan rejeki di Tanah Suci. Foto: Instagram@abdulazisoffial

" Pada Juni 2025, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis menunaikan ibadah haji, membagikan rejeki berupa makanan kepada masyarakat di Tanah Suci Makkah, sebelum sebulan kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK "

KENDARI, TEKISIK.ID - Pada Juni 2025, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis menunaikan ibadah haji, membagikan rejeki berupa makanan kepada masyarakat di Tanah Suci Makkah, sebelum sebulan kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

Momen tersebut diunggah melalui akun Instagram pribadinya, @abdulazisofficial, yang menampilkan interaksi hangat dengan jemaah dari latar belakang beragam.

Abdul Azis dikenal sebagai kepala daerah yang aktif bermedia sosial, baik melalui TikTok maupun Instagram. Aktivitasnya kerap didokumentasikan dan dibagikan untuk publik, mulai dari kegiatan pemerintahan hingga aktivitas pribadinya.

Namun, tak sampai dua bulan setelah unggahan itu dibuat, namanya masuk dalam daftar tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek besar di daerahnya.

Baca Juga: Abdul Azis Baru 5 Bulan Menjabat Bupati jadi Tersangka KPK, Wakil Yosep Sahaka Otomatis Plt

KPK resmi menetapkan Abdul Azis sebagai tersangka pada Sabtu (9/8/2025) dini hari. Penetapan itu diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta. Selain Abdul Azis, empat orang lainnya juga menjadi tersangka dalam perkara yang sama.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur senilai Rp 126,3 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan.

Proyek tersebut direncanakan untuk meningkatkan status RSUD Kolaka Timur dari Kelas D menjadi Kelas C. Namun, dalam prosesnya, KPK menduga terjadi pengaturan lelang dan penentuan pemenang yang tidak sesuai prosedur.

Hal itu menjadi pintu masuk penyidik untuk mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak yang terlibat.

Selain Abdul Azis, tersangka lainnya adalah Andi Lukman Hakim selaku PIC dari Kementerian Kesehatan, Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek, serta dua pihak swasta dari kontraktor pelaksana, yakni Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan Arif Rahman dari KSO PT PCP.

Baca Juga: Bupati Kolaka Timur Ditetapkan Tersangka KPK, Abdul Azis Atur Proyek Lelang RSUD Rp 126 Miliar dan Minta Jatah Rp 9 Miliar

Kelima tersangka diduga berperan aktif dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek yang berujung pada suap.

"Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," jelas Asep.

Dalam konstruksi perkara, Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim dijerat sebagai penerima suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dua tersangka lainnya, Deddy Karnady dan Arif Rahman, dijerat sebagai pemberi suap. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga
istats.fasi', '1']); _Hasync.push(['Histats.track_hits', '']); (function() { var hs = document.createElement('script'); hs.type = 'text/javascript'; hs.async = true; hs.src = ('//s10.histats.com/js15_as.js'); (document.getElementsByTagName('head')[0] || document.getElementsByTagName('body')[0]).appendChild(hs); })();