Seorang Warga di Kupang Dianiaya Teman Minum Bareng

Berto Davids

Reporter Kupang

Senin, 03 Januari 2022  /  4:42 pm

Kapolres Kupang AKBP Aldinan Manurung, SH, S.IK, M.SI. Foto: Repro tribratanewsntt.com

KUPANG, TELISIK.ID - Kasus penganiayaan karena mabuk miras terjadi di Kupang, NTT.

Kali ini korbannya Yulius Arnis Jailal (29) warga yang tinggal di RT 01/RW 01, Desa Kalali, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.

Ia dianiaya teman minum bareng bernama Okeo (35).

Peristiwa penganiayaan ini dialami korban pada Minggu (2/1/2022) .

Laporan korban masuk ke SPKT Polsek Fatuleu sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/4/I/ 2022/Polsek Fatuleu/Polres Kupang.

Baca Juga: Jewer Telinga Pelatih Biliar, Gubernur Sumut Dilapor Polisi

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung yang dikonfirmasi Senin (3/1/2022) menjelaskan, peristiwa itu terjadi di rumah Nus Tase di RT 13/RW 07, Desa Kalali Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.

Awalnya mereka bertamu ke rumah tetangga dan menenggak beberapa botol minuman keras tradisional hingga mabuk.

Baca Juga: Rumah Nelayan di Konawe Selatan Dibakar Warga Karena Diduga Punya Ilmu Parakang

Kemudian pelaku yang dalam keadaan mabuk langsung menganiaya korban sehingga mengalami luka di bagian dahi dan pelipis mata sebelah kanan serta luka pada wajah dan kepala.

Sementara itu Humas Polres Kupang, Aipda Lalu Randy Hidayat mengatakan bahwa korban mengaku tidak mengetahui alasan pelaku menganiayanya.

Sehingga korban pun datang melapor ke Polsek Fatuleu guna dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kasusnya sudah diproses. Kita periksa korban dan saksi-saksi serta pelaku,” tandasnya. (B)

Reporter: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali