Suami Gorok Leher Istri Pakai Parang, Beruntung Cepat Tertolong

Berto Davids, telisik indonesia
Rabu, 01 Desember 2021
0 dilihat
Suami Gorok Leher Istri Pakai Parang, Beruntung Cepat Tertolong
Ilustrasi aksi penusukan. Foto: Repro Istockphoto

" Warga Desa Raakfau, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, NTT berinisial YMAL (36) tega menggorok leher isterinya MFD (36) menggunakan parang "

MALAKA, TELISIK.ID - Warga Desa Raakfau, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, NTT berinisial YMAL (36) tega menggorok leher isterinya MFD (36) menggunakan parang.

Aksi tak terpuji tersebut dilakukan pelaku hanya karena korban bertanya utang tanpa sepengetahuannya.

Pekaku pun emosi sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban. Beruntung korban cepat tertolong.

Saat ini, korban dirawat intensif di RSPP Betun, Kabupaten Malaka.

Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (27/11/2021) lalu di rumah mereka sendiri.

Namun pasca peristiwa ini, pelaku kabur ke kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Pelaku baru menyerahkan diri pada Rabu (01/12/2021) setelah Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Jamari, SH MH bersama anggota melakukan pengejaran.

Informasi di kepolisian mengungkapkan pada Jumat (27/11/ 2021), sekitar pukul 08.00 Wita di rumah mereka di Desa Raakfau, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, korban MFD menanyakan kepada pelaku YMAL mengapa meminjam uang tanpa memberitahukannya.

Tapi pertanyaan itu membuat pelaku tersinggung. Pelaku kemudian mengambil parang dan memegang kepala korban.

Selanjutnya pelaku menggorok dan mengiris kepala bagian bawah leher hingga luka dan berdarah.

Merasa panik, selanjutnya pelaku berteriak minta tolong kepada tetangga untuk membawa korban ke RSPP Betun. Karena ketakutan maka pelaku YMAL melarikan diri.

Baca Juga: Niat Cabuli Seorang Nenek, Pria di NTT Ditangkap Polisi

Informasi lain disampaikan Kasat Reskrim Iptu Jamari, SH MH bahwa ia beserta anggota Satuan Reskrim Polres Malaka melacak keberadaan pelaku YMAL yang diketahui berada di Desa Nian, Kecamatan Miomafo Tengah, Kabupaten TTU.

Namun pihak keluarga akhirnya menyerahkan pelaku untuk diproses secara hukum.

“Setelah komunikasi yang intens dengan keluarga, kami berhasil meyakinkan keluarga pelaku untuk menyerahkan diri,” tandas Kasat Reskrim

Pada Selasa (30/11/2021), sekitar pukul 11.30 Wita, pelaku YMAL diantar oleh keluarga menemui Kasat Reskrim Polres Malaka untuk menyerahkan diri.

Di hadapan Reskrim Polres Malaka, pelaku YMAL mengakui perbuatannya dan merasa bersalah dan menyesal.

Baca Juga: Sopir dengan Punggung Dipenuhi Tato Tewas Dibanting

"Atas perbuatannya pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka diduga melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsider pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara" ujar Kasat Reskrim. (B)

Reporter: Berto Davids

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga