Sidang Perdana Warga Torobulu Diwarnai Aksi Penolakan Aliansi Pejuang Lingkungan dan HAM

Bambang Sutrisno

Reporter

Senin, 08 Juli 2024  /  7:46 pm

Suasana sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan. Foto: Bambang Sutrisno/Telisik

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Terdakwa kasus penghalang-halangi aktivitas perusahaan tambang Torobulu menjalani sidang perdana. Usai mendengarkan dakwaan, terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut.

Dari pantauan Telisik.id, jadwal persidangan hari ini, Senin (8/7/2024), agenda pembacaan dakwaan persidangan dan dilanjutkan kembali pada 15 Juli 2024 dengan agenda eksepsi, keberatan dari penasehat hukum terdakwa.

Kedua terdakwa yakni Hasilin dan Andi Firmansyah. Mereka disangkakan dengan Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait dugaan menghalang-halangi aktivitas pertambangan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN).

Baca Juga: Masuki Addendum Empat, Pembangunan Kantor Bupati Muna Barat Lambat

Menurut Kuasa Hukum LBH Makassar Hutomo Mandala Putra, Terdakwa Hasilin dan Andi Firmansyah didakwah oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 162 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI. Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Pasal 39 Ayat (2) paragraf 5 Tentang Energi Sumber Daya Mineral dalam Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu R.I nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

Mandala mengatakan, terdakwa pun dihadirkan saat sidang pertama. Namun sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin 15 Juli 2024, pekan depan.

Baca Juga: Jalan Penghubung Konawe-Konawe Utara Kini Bisa Dilalui Usai Dibongkar Warga

Sementara itu, massa aksi Aliansi Pejuang Lingkungan dan HAM bersama warga Torobulu menolak kriminalisasi yang dilakukan oleh PT. WIN. Mereka menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Andoolo, mereka meminta kedua terdakwa dibebaskan.

"Bebaskan saudara/i Andi Firmansyah dan ibu Haslilin dari segala dakwaan," ujar Dirut Walhi Sultra, Andi Rahman.

Rahman mengatakan, hari ini pihaknya berdiri di PN Andoolo menilai dakwaan PT. WIN cacat hukum dan melanggar hak konstitusi warga yang mempertahankan ruang hidup tempat ia tinggal. (B)

Penulis: Bambang Sutrisno

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS