Skema PPPK Paruh Waktu Resmi Direvisi Lewat UU ASN, Aturan Status PPPK Penuh Waktu 2026 Masuk Draf Pemerintah

Ahmad Jaelani

Reporter

Kamis, 12 Februari 2026  /  10:06 am

Revisi UU ASN menghapus PPPK paruh waktu, pemerintah menyiapkan skema penuh waktu mulai 2026. Foto: Repro Terasmaluku

JAKARTA, TELISIK.ID - Perubahan aturan kepegawaian nasional kembali bergerak senyap di meja legislasi. Skema PPPK paruh waktu dihapus, sementara pemerintah menyiapkan jalur PPPK penuh waktu mulai 2026.

Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN memasuki tahap penting di DPR RI. Salah satu poin yang menyita perhatian adalah penghapusan nomenklatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu.

Ketentuan itu sempat menimbulkan kegelisahan di kalangan pegawai, terutama terkait kepastian status kerja, kelangsungan kontrak, serta jaminan masa depan karier di lingkungan pemerintahan.

Sejumlah pegawai yang telah diangkat melalui skema paruh waktu khawatir perubahan aturan tersebut akan berdampak langsung pada hak administratif mereka. Kekhawatiran muncul karena istilah PPPK paruh waktu tidak lagi tercantum dalam struktur kepegawaian yang baru.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa revisi ini tidak serta-merta menghapus keberadaan pegawai yang sudah terdata dalam sistem.

Melansir dari Fajar, Kamis (12/2/2026), skema PPPK paruh waktu sendiri baru diberlakukan pada awal 2025 melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, pegawai paruh waktu telah diakui sebagai bagian dari aparatur sipil negara.

Baca Juga: Revisi UU ASN Dinilai Langgar UUD 1945, PNS Bisa Duduki Sejumlah Jabatan Negara Ini

Mereka menerima Nomor Induk Pegawai, Surat Keputusan pengangkatan, gaji, tunjangan resmi, serta tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

Pengakuan administratif itu menempatkan PPPK paruh waktu pada posisi hukum yang jelas. Karena itu, penghapusan nomenklatur dalam revisi undang-undang tidak dapat dilakukan tanpa penyesuaian status lanjutan.

Pemerintah tetap memiliki kewajiban hukum dan administratif untuk memastikan keberlanjutan hak para pegawai yang telah diangkat sebelumnya.

Dalam draf revisi UU ASN yang beredar di parlemen, klasifikasi aparatur negara disederhanakan menjadi dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK penuh waktu.

Struktur ini dinilai lebih ringkas dan memudahkan pengelolaan manajemen kepegawaian secara nasional; sekaligus mengurangi tumpang tindih istilah yang berkembang dalam beberapa tahun terakhir.

Dengan penyederhanaan tersebut, opsi konversi status menjadi PPPK penuh waktu dipandang sebagai langkah yang paling memungkinkan. Skema ini memberikan kepastian durasi kerja, hak keuangan yang lebih stabil, serta jalur pengembangan karier yang setara dengan pegawai kontrak penuh waktu lainnya.

Pemerintah juga dapat menata kebutuhan formasi secara lebih terukur sesuai perencanaan belanja pegawai.

Sejumlah pejabat kementerian teknis menjelaskan bahwa konversi tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui mekanisme pendataan dan penyesuaian formasi. Data pegawai paruh waktu yang telah memiliki NIP dan SK menjadi dasar verifikasi.

Baca Juga: UU ASN Segera Direvisi, Presiden Bisa Langsung Ganti Sekda dan Kadis

Proses tersebut akan diselaraskan dengan kebutuhan instansi pusat maupun daerah.

Bagi instansi pemerintah, perubahan ini turut berdampak pada perencanaan anggaran. Pengalihan ke skema penuh waktu memerlukan penyesuaian belanja gaji dan tunjangan.

Karena itu, pemerintah menargetkan penerapan penuh dilakukan secara bertahap mulai 2026 agar tidak mengganggu keseimbangan fiskal.

Di sisi lain, para pegawai diimbau tetap mengikuti perkembangan resmi dari kementerian dan BKN. Informasi terkait jadwal penyesuaian status, mekanisme administrasi, serta ketentuan teknis akan disampaikan melalui surat edaran dan regulasi turunan. Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah simpang siur kabar yang beredar di media sosial. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS